in ,

Penerapan Pajak Karbon 1 Juli 2022 Berpotensi Ditunda

Penerapan Pajak Karbon ditunda
FOTO: KLI Kemenkeu

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah masih menyusun aturan turunan pajak karbon, sehingga penerapan pajak karbon 1 Juli 2022  berpotensi ditunda dari yang telah direncanakan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengungkapkan, pemerintah tengah mempertimbangkan penerapan pajak karbon di tengah meningkatnya tekanan global, seperti kenaikan harga komoditas dan inflasi.

Kembali mengulas, apa itu pajak karbon? Berdasarkan Pasal 13 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pajak karbon adalah pajak dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Awalnya, pajak karbon mulai berlaku 1 April 2022, namun karena perlunya harmonisasi peraturan lebih komprehensif serta dukungan pemulihan ekonomi, maka penerapannya diundur menjadi 1 Juli 2022. Pemerintah berencana menerapkan pajak karbon tahap awal untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. Kemudian implementasinya akan diperluas untuk sektor lainnya mulai 2025.

Baca Juga  Pajak.com Sosialisasikan “Dari Sobat Pak Jaka”, Pandu Mahasiswa KOSTAF FIA UI Tuangkan Opini Lewat Tulisan

Apa tujuan dari penerapan pajak karbon? Tujuan diterapkannya pajak karbon, salah satunya untuk mendukung komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi dengan kontribusi pencapaian net zero emission pada tahun 2060.

Berapa tarif pajak karbon? Perhitungan pajak karbon pada sektor energi yang diusulkan pemerintah adalah Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau 2 dollar AS per ton. Dengan usulan Rp 30 per kg/CO2e, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memproyeksikan, kenaikan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik terhitung menjadi Rp 0,58 per kWh (kiloWatt-hour).

“Pemerintah mempertimbangkan untuk me-review kembali pemberlakuan pajak karbon pada Juli 2022 ini. Seluruh peraturan pendukung untuk implementasi pajak karbon saat ini masih terus dimatangkan oleh seluruh kementerian dan lembaga, termasuk kementerian keuangan. Karena kondisi global masih belum cukup kondusif. Pemerintah menilai, masih perlu menyempurnakan skema pasar karbon, karena instrumen ini sangat krusial terhadap pencapaian NDC (National Determine Contribution),” jelas Febrio dalam Konferensi Pers APBN KiTA (Kinerja dan Fakta), yang disiarkan secara virtual (23/6).

Baca Juga  Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 1,95 M

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *