in ,

Penerapan Pajak Karbon 1 Juli 2022 Berpotensi Ditunda

Kendati demikian, ia memastikan implementasi pajak karbon akan tetap diberlakukan tahun 2022, sebagaimana amanat dalam UU HPP. Penerapan pajak karbon juga dipastikan akan akan diberlakukan terlebih dahulu terhadap PLTU batu bara dengan mekanisme cap and tax.

“Pemerintah menjalankan penerapan pajak karbon di 2022 sebagai penggerak kebijakan strategis yang menjadi showcase dalam Konferensi Tingkat Tinggi G20 nanti,” ungkap Febrio.

Selain pajak karbon, pemerintah juga akan memperkenalkan instrumen mitigasi perubahan iklim lainnya yang sedang dirancang, yakni Energy Transition Mechanism (ETM).

“Hal ini untuk menunjukkan komitmen pemerintah untuk memensiunkan PLTU batu bara serta mendukung pengembangan pembangkit energi terbarukan,” kata Febrio.

Secara simultan, BKF Kemenkeu juga memperkirakan dampak penerapan pajak karbon 2023 berpotensi menambah penerimaan negara senilai Rp 194 miliar. Sedangkan dampak terhadap tambahan subsidi dan kompensasi listrik senilai Rp 207 miliar. Dari sisi inflasi, dampak penerapan pajak karbon diperkirakan tidak ada.

Baca Juga  57 Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

Sebelumnya, Direktur Utama PT Perusahan Listrik Negeri (Persero) atau PLN Zulkifli Zaini menyampaikan, penerapan pajak karbon merupakan salah satu upaya bersama membangun industri Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Ia pun mengatakan, PLN telah mulai melakukan uji coba penerapan pajak karbon.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *