in ,

Pemkab Bogor: Pajak Tambahan Rumah Mewah

Pajak Tambahan Rumah Mewah
FOTO: IST

Pemkab Bogor: Pajak Tambahan Rumah Mewah

Pajak.com, Bogor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan segera menerbitkan regulasi mengenai pengenaan pajak tambahan bagi pemilik rumah mewah yang disewakan. Saat ini Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) serta Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor tengah intensif merumuskan aturan pemajakan itu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin mengungkapkan, potensi pajak yang dihasilkan dari rumah mewah yang disewakan diproyeksi cukup besar, namun hingga kini Pemkab Bogor belum memiliki regulasinya.

“Untuk pemukiman itu ada beberapa kriteria, seperti fakta di lapangan rumah yang sifatnya komersil itu sangat banyak, bahkan disewakan, tetapi kita belum mempunyai regulasinya dan harus dipercepat (penerbitan regulasi),” kata Burhan, dikutip Pajak.com (7/11).

Selain rumah mewah, hunian komersil lainnya, seperti rumah toko, apartemen, dan beberapa lainnya juga bakal dikenakan pajak ketika disewakan kepada orang lain. Rencananya, Pemkab Bogor juga segera mengeluarkan regulasi terkait itu.

Baca Juga  Strategi Penyelesaian Ragam Kasus Sengketa Kepabeanan di Pengadilan Pajak

“Itu regulasinya harus seperti apa, karena disitu berbeda perlakuannya. Misalnya, enggak mungkin orang yang tinggal di real estate disamakan perlakuannya dengan yang tinggal di rumah susun, sehingga regulasinya harus menjangkau ke arah sana dan harus secepatnya dipersiapkan,” ujar Burhan.

Untuk itu, ia meminta seluruh pihak untuk segera mengakselerasi penyusunan regulasi agar dapat mengenakan pajak tambahan bagi pemilik rumah mewah maupun bangunan lain yang disewakan. Sebab upaya ini diyakini akan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan demikian, pembangunan di Kabupaten Bogor tidak tergantung pada anggaran dari pemerintah pusat.

Adapun target pendapatan Kabupaten Bogor pada tahun 2022 ditetapkan senilai Rp 7,74 triliun, terdiri dari PAD Rp 3,14 triliun, dan pendapatan transfer senilai Rp 4,59 triliun. Secara rinci, target PAD itu, terdiri dari pajak daerah Rp 2,2 triliun, retribusi daerah Rp 147 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 66,6 miliar, dan lain-lain PAD yang sah Rp 731 miliar.

Baca Juga  4 Sektor Dominan Penyumbang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Sebesar Rp 8,35 T

Sejak beberapa tahun terakhir, upaya yang dilakukan Pemkab Bogor demi meningkatkan PAD, yaitu optimalisasi penggalian potensi PAD; peningkatan pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah; optimalisasi penagihan piutang pajak daerah dan retribusi daerah dalam upaya percepatan penerimaan pajak daerah; relaksasi pajak daerah dan retribusi daerah bagi masyarakat yang masih dalam pemulihan ekonomi dan sosial.

Selanjutnya, Pemkab Bogor juga melakukan optimalisasi pengendalian dan evaluasi pendapatan daerah, serta penguatan regulasi dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi. Secara simultan, selama pandemi COVID-19, Pemkab Bogor memperbanyak tempat pembayaran pajak daerah, seperti melalui transfer bank, Alfamart/Indomart, platform Bukalapak dan Tokopedia, serta Kantor Pos Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Kepala DPKPP Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menekankan, penting bagi Pemkab Bogor menyiapkan aturan untuk dapat mengenakan pajak tambahan atas rumah mewah atau bangunan kepada pemiliknya. Pasalnya, hingga kini sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor merupakan primadona tujuan berinvestasi, salah satunya pada sektor perumahan.

Baca Juga  Pemkot Lhokseumawe dan PLN Optimalkan Pajak atas Tenaga Listrik

“Banyak orang yang memiliki rumah di Kabupaten Bogor hanya untuk disewakan atau diisi pada akhir pekan saja. Nanti regulasinya akan kita buat dan kita lakukan kajian terlebih dahulu, secepatnya akan diterbitkan,” kata Ajat.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *