in ,

Tips Membubuhkan e-Meterai di Dokumen Digital

e-meterai
FOTO : IST

Tips Membubuhkan e-Meterai di Dokumen Digital

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah telah meluncurkan e-Meterai atau materi elektronik sebagai bentuk transformasi digital dan melengkapi keberadaan meterai fisik. Materai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen digital melalui sistem tertentu. Bagaimana cara mendapatkan dan membubuhkan e-Meterai dalam dokumen digital?

Meterai elektronik adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1) menyebutkan, bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas atau fisik.

Berdasarkan  UU Nomor 10 Tahun 2020 yang menggantikan UU Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985, Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat dinamis, terjadi banyak perubahan bentuk dokumen atau modifikasi dari bentuk sebelumnya dari kertas menjadi digital. Oleh karena itu, diperlukan perluasan definisi dokumen yang tidak hanya berupa kertas, tetapi juga dalam bentuk digital. Ekstensifikasi Bea Meterai atas dokumen elektronik sangat mendesak dilakukan agar potensinya dapat dimaksimalkan dan memberikan peningkatan penerimaan bagi pemerintah.

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

Untuk menggunakan e-Metarai langkahnya pun cukup mudah. Pengguna hanya cukup mengunjungi laman situs resmi yang dikelola oleh Peruri yakni e-meterai.co.id. Buatlah akun pengguna terlebih dahulu dengan mengisi formulir yang ada, seperti email dan password atau kata sandi, nomor telepon dan nomor identitas diri (NIK).

Setelah akun aktif, masuklah dengan email dan kata sandi Anda. Di halaman website akan muncul pilihan pembelian atau pembubuhan. Pilih pembelian untuk mengisi saldo e-Meterai Anda. Saldo Anda dan riwayat pembelian akan terlihat di menu profil Anda.

Kemudian, pilih pembubuhan untuk membubuhkan dokumen elektronik Anda. Ada lima proses di dalamnya yang harus Anda lalui.  Pertama, unggah dokumen digital Anda dengan format PDF. Setelah diunggah, pilihlah kolom tentang jenis dokumen yang akan Anda bubuhi e-Meterai. Di bagian kiri atas dokumen yang Anda unggah akan muncul meterai digital yang bisa digeser sesuai dengan tempat pembubuhan yang Anda inginkan. Pilihlah posisi dengan acara menggeser icon e-Meterai yang tampil di layar. Gunakan mouse untuk menggeser jika perangkat komputer Anda belum layar sentuh.

Baca Juga  Seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Jakbar Telah Lapor SPT

Setelah posisi e-Meterai sesuai dengan yang Anda inginkan, klik bubuhkan. Anda akan dikonfirmasi dengan memasukkan PIN 6 digit yang sudah Anda masukkan saat registrasi akun sebelumnya. Proses pembubuhan pun berlangsung secara otomatis. Anda tinggal mengunduh berkas yang telah dibubuhi e-Meterai. Berkas yang sudah dibubuhi e-Meterai tidak bisa diedit dengan perangkat lunak pembaca aplikasi PDF.

Terakhir, agar tidak gagal membubuhkan, pastikan sambungan internet Anda lancar dan menggunakan peramban (browser) internet yang terkini. Gunakan juga komputer dengan Ram yang cukup (4 GB). Sebab, dalam beberapa kasus, kegagalan pembubuhan dikarenakan peramban komputer yang bermasalah dan jaringan tidak stabil. Jika pembubuhan gagal tetapi kuota meterai berkurang, Anda bisa melaporkan kendala itu kepada kontak layanan yang tersedia di website.

Baca Juga  Kurs Pajak 27 Maret – 2 April 2024

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *