Pemkot Tanjungpinang Berikan Penghapusan Denda Pajak 100 Persen, Ini Detailnya!
Pajak.com, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, berikan kesempatan khusus kepada warganya untuk melunasi pajak daerah dengan program penghapusan denda 100 persen yang berlaku hingga 28 Desember 2024. Program ini mencakup berbagai jenis pajak daerah, sehingga masyarakat dapat melunasi kewajiban mereka tanpa terkena sanksi denda.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang Zulhidayat mengungkapkan, jenis pajak yang termasuk dalam program pemutihan ini antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang terdiri atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan; pajak reklame; pajak air tanah; pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB); serta pajak sarang burung walet.
“Selain penghapusan denda, Pemkot juga memberikan diskon pokok piutang PBB hingga 70 persen untuk tunggakan periode 1995–2012, dan diskon 50 persen untuk tunggakan periode 2013–2018,” kata Zulhidayat melalui keterangan resmi, dikutip Pajak.com, Rabu (04/12).
Zulhidayat menyampaikan keyakinannya bahwa program insentif pajak daerah ini akan sangat membantu masyarakat Tanjungpinang yang memiliki tunggakan pajak, terutama yang sudah berlangsung lama. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) di akhir tahun.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan emas ini untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda.
“Kami memberikan waktu yang cukup panjang, hingga 28 Desember, agar masyarakat bisa melunasi pajak tanpa dikenai denda. Kesempatan seperti ini tidak datang setiap saat,” ujarnya.
Zulhidayat juga berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu. “Kami ingin masyarakat lebih aktif berkontribusi melalui pajak untuk kemajuan kota,” tambahnya.
Untuk mempermudah proses pembayaran, masyarakat bisa memanfaatkan berbagai platform digital seperti Tokopedia, OVO, Dana, Qris, Bukalapak, serta layanan perbankan dari Bank BTN. Bagi yang ingin membayar langsung, pembayaran juga bisa dilakukan di kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang.
Tarif Pajak Daerah
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, berikut adalah tarif pajak yang berlaku saat ini:
1. PBB-P2, tarifnya ditetapkan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP):
- NJOP hingga Rp 1 miliar dikenakan tarif 0,1 persen
- NJOP di atas Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar dikenakan tarif 0,2 persen
- NJOP di atas Rp 2 miliar dikenakan tarif 0,3 persen
- Untuk lahan produksi pangan dan ternak, tarifnya sebesar 0,08 persen
2. BPHTB
- Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5 persen
3. PBJT
- Tarif PBJT ditetapkan 10 persen
- Khusus untuk konsumsi listrik, tarif PBJT dibedakan:
- 7 persen untuk konsumsi listrik dari PT PLN
- 3 persen untuk listrik dari sumber lain (industri dan pertambangan)
- 1,5 persen untuk listrik yang dihasilkan sendiri
- Hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa, tarif PBJT mencapai 40 persen
4. Pajak reklame
- Tarif pajak reklame dikenakan sebesar 25 persen
5. Pajak air tanah
- Tarif pajak air tanah adalah 20 persen
6. Pajak MBLB
- Tarif pajak MBLB ditetapkan sebesar 20 persen
7. Pajak sarang burung walet
- Tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10 persen
Comments