Pemkot Palembang Adakan Pemutihan dan Diskon Pajak Hingga 75 Persen, Simak Ketentuannya!
Pajak.com, Palembang – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali melaksanakan kebijakan pemberian insentif penghapusan denda atau pemutihan 11 jenis pajak daerah serta diskon pokok pajak hingga 75 persen. Kepala Bapenda Kota Palembang Raimon Lauri mengungkapkan bahwa insentif ini berlaku mulai 13 Oktober hingga 20 Desember 2024, dan menyasar semua Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah.
Raimon menegaskan, tujuan utama kebijakan ini adalah untuk menyelesaikan piutang pajak daerah yang mencapai Rp 503 miliar dari 1,2 juta Wajib Pajak.
“Pengurangan pokok pajak hingga 75 persen ini untuk 11 jenis pajak. Harapannya, bisa meningkatkan pendapatan pajak 5 persen hingga 10 persen,” katanya usai acara peluncuran program ini di Palembang Indah Mall, Kota Palembang, Sumatera Selatan, dikutip Pajak.com dari sumselupdate.com, pada Senin (14/10).
Beberapa jenis pajak yang mendapatkan pemutihan ini antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Selain itu, pemutihan denda juga berlaku untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti jasa hotel, restoran, tenaga listrik, hiburan, dan parkir.
Di sisi lain, Bapenda Kota Palembang memberikan diskon tarif pokok pajak berdasarkan tahun ketetapan. Pertama, diskon pokok pajak sebesar 75 persen untuk ketetapan pajak tahun 2002–2008. Kedua, diskon pokok pajak sebesar 50 persen untuk ketetapan pajak tahun 2009–2011.
Ketiga, diskon pokok pajak sebesar 25 persen untuk ketetapan pajak tahun 2012–2018. Keempat, diskon pokok pajak sebesar 50 persen untuk ketetapan pajak tahun 2019–2020. Kelima, diskon pokok pajak sebesar 10 persen untuk ketetapan pajak tahun 2021–2022. Keenam, diskon pokok pajak sebesar 5 persen untuk ketetapan pajak tahun 2023.
Saat ini, terdapat 1,2 juta Wajib Pajak dengan piutang pajak daerah, di mana sekitar 95 persen di antaranya adalah piutang PBB-P2. Raimon berharap, program ini dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang yang ditargetkan sebesar Rp 1,14 triliun, dengan realisasi hingga saat ini mencapai 82,12 persen.
“Ini perlu didorong dan diharapkan target bisa terealisasi dengan program ini,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta mengatakan, Pemkot Palembang berharap melalui kebijakan ini, masyarakat dapat lebih aktif memenuhi kewajiban membayar pajak dan mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
“Ini sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kota Palembang kepada Wajib Pajak untuk mendukung tercapainya target penerimaan Pajak Daerah Tahun 2024,” ujarnya.
Damenta menyebutkan, kebijakan ini adalah implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pemungutan PDRD. Di sisi lain, ia menekankan pentingnya kualitas kinerja dan mutu pelayanan dari perangkat daerah pelaksana dan Instansi terkait.
“Pemerintah Kota Palembang juga memberikan apresiasi kepada Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang yang telah berinovasi dengan melaksanakan acara Launching Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 dan Pajak Daerah Lainnya,” tutupnya.
Comments