in ,

Kementerian ESDM Sesuaikan Regulasi Pengguna dan Harga Gas Bumi untuk Industri

Kementerian ESDM Pengguna dan Harga Gas Bumi untuk Industri
FOTO: IST

Kementerian ESDM Sesuaikan Regulasi Pengguna dan Harga Gas Bumi untuk Industri

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) kembali melakukan penyesuaian kebijakan terkait pengguna dan harga gas bumi di sektor industri. Perubahan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024, yang merupakan revisi dari Keputusan Menteri ESDM sebelumnya, yaitu Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023.

Menurut Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi, keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian (Menperin).

“Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan distribusi gas bumi lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan sektor industri yang terus berkembang,” jelas Agus dalam keterangan resmi pada Senin (14/10).

Baca Juga  BI Catat Pertumbuhan Kredit Capai 10,79 Persen di November 2024

Agus menjelaskan, ada dua poin utama dalam keputusan ini. Pertama, Kementerian ESDM mencabut status sembilan industri yang sebelumnya terdaftar sebagai pengguna gas bumi tertentu. Dengan pencabutan ini, industri-industri tersebut tidak lagi memenuhi kriteria atau mendapatkan manfaat dari kebijakan harga gas bumi khusus yang telah ditetapkan untuk sektor industri.

Kedua, Kementerian ESDM menambahkan empat industri baru sebagai pengguna gas bumi tertentu. Industri-industri ini kini berhak menerima pasokan gas bumi dengan harga yang telah diatur khusus untuk sektor industri. Langkah ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri dan memastikan distribusi gas bumi dapat dimanfaatkan secara optimal.

Keputusan ini mengacu pada beberapa regulasi yang berlaku, di antaranya Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2022, yang mengatur tata cara penetapan pengguna dan harga gas bumi tertentu di sektor industri. Selain itu, keputusan ini juga merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.K/MG.01/MEM.M/2022, yang memberikan pedoman dalam mengevaluasi dan menetapkan pengguna serta harga gas bumi tertentu di sektor industri maupun penyediaan listrik untuk kepentingan umum.

Baca Juga  Realisasi PNBP Lampaui Target, Tembus Rp579,5 Triliun pada 2024

Agus menekankan bahwa, langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk terus menyesuaikan kebijakan sesuai dengan perubahan kebutuhan industri.

Dengan adanya penyesuaian ini, Kementerian ESDM berharap distribusi gas bumi dapat dilakukan dengan lebih efektif, memastikan bahwa industri yang memenuhi kriteria dapat menikmati harga gas bumi tertentu, sementara industri yang tidak lagi memenuhi syarat dikeluarkan dari daftar penerima manfaat.

“Dengan demikian, keputusan ini merupakan penyesuaian untuk memastikan distribusi gas bumi lebih tepat sasaran, mengikuti evaluasi, dan perubahan kebutuhan di sektor industri,” pungkasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *