in ,

Kanwil DJP Jakbar: SPT Tahunan yang Masuk Capai 87,59 Persen per 30 September 2024

Kanwil DJP Jakbar: SPT Tahunan
FOTO: Aprilia Hariani 

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) mencatat, Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan yang telah masuk sebanyak 361.380 per 30 September 2024 atau 87,59 persen dari target 412.582 SPT tahunan.

“Kami mendorong Kantor Pelayanan Pajak (KPP) agar kepatuhan Wajib Pajak, khususnya kepatuhan penyampaian SPT tahunan meningkat. Salah satunya dengan cara mengirimkan reminder bulanan kepada Wajib Pajak, baik untuk mengingatkan batas waktu penyampaian SPT tahunan maupun SPT masa melalui pesan WhatsApp,” ungkap Kepala Kanwil DJP Jakbar Farid Bachtiar kepada Pajak.com melalui pesan singkat, (15/10).

Ia memerinci, jumlah total SPT tahunan sebanyak 361.380 hingga 30 September 2024, terdiri dari 41.556 Wajib Pajak badan, 258.164 Wajib Pajak orang pribadi karyawan, dan 61.660 Wajib Pajak orang pribadi non-karyawan.

“Kami berharap Wajib Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakbar semakin taat dan patuh dalam pelaksanaan hak dan kewajiban di semua aspek perpajakan. Mohon doanya agar misi Kanwil DJP Jakbar tahun ini bisa terwujud, yakni sukses mencapai target penerimaan 100 persen,” harap Farid.

Dengan demikian, Kanwil DJP Jakbar masih menunggu Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT tahunan tahun pajak 2023 hingga 31 Desember 2024.

Baca Juga  Salah Isi SPT Tahunan Badan, Hati-Hati Kerugian Menanti

Selain mengingatkan Wajib Pajak secara bulanan, berbagai strategi telah dilakukan Kanwil DJP Jakbar, diantaranya menggandeng artis, pengacara, dan berbagai asosiasi konsultan pajak maupun pengusaha, dan stakeholder lainnya untuk menyosialisasikan kepatuhan pelaporan SPT tahunan maupun pembayaran pajak.

Sebagai informasi, merujuk Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), setiap orang dengan sengaja tidak melaporkan SPT tahunan atau menyampaikan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana. Adapun pidana tersebut berupa penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *