in ,

Sumbangan dan CSR dalam perpajakan

Sumbangan dan CSR dalam perpajakan
FOTO: IST

Sumbangan dan CSR dalam perpajakan

Sumbangan dan CSR dalam perpajakan. Sumbangan atau donasi yaitu biaya yang dikeluarkan dengan sukarela dan tanpa paksaan. Dalam peraturan pajak di Indonesia, biaya sumbangan tidak diperkenankan menjadi pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak. Hal ini diatur dalam UU Pajak Penghasilan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g yang berbunyi:

“harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat..”

Secara hukum, sumbangan, donasi, dan kegiatan amal dibagi menjadi beberapa jenis, guna mengklasifikasikannya dalam peraturan, seperti peraturan perpajakan. Saat hendak melakukan amal, ada baiknya jika kita memahami jenis-jenis sumbangan yang termasuk dan yang tidak termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan, karena ternyata tidak semua sumbangan dikenakan pajak.Dalam UU PPh Pasal 6 ayat (1) telah disebutkan jenis  sumbangan yang dapat dikurangkan untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak, diantaranya sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia, sumbangan fasilitas Pendidikan, dan sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga.

Baca Juga  “Kisruh” Penafsiran Tarif PPN 12 Persen

Berdasarkan penjelasan dalam peraturan di atas, dapat diketahui bahwa sumbangan atau donasi ialah pengeluaran yang merupakan contoh dari bentuk biaya CSR atau Corporate Social Responsibility. Dalam menjalankan usahanya, pengusaha tidak lagi hanya fokus pada profit, tetapi dituntut untuk perduli pada masyarakat dan lingkungan hidup. Mereka menyisihkan sebagian laba untuk mewujudkan bisnis yang beretika, melalui Corporate sosial responsibility (CSR) yang merupakan bentuk tanggung jawab moral perusahaan. Dengan kata lain, sumbangan atau donasi adalah suatu bentuk contoh dari pelaksanaan CSR yang dilakukan perusahaan sebagai wujud tanggung jawab sosial yang ditujukan kepada sosial atau lingkungan sekitar.

Sejalan dengan UU PPh Pasal 6 ayat (1), PP no 93 tahun 2010 menyebutkan beberapa biaya CSR yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak diantaranya:

  • Sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui Lembaga penelitian dan pengembangan
  • Sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional
  • Sumbangan untuk pembinaan olahraga yang ditujukan untuk membina, mengembangkan dan mengkoordinasi suatu/gabungan organisasi cabang/jenis olahraga
  • Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dikeluarkan untuk membangun sarana dan prasarana bagi kepentingan umum dan bersifat nirlaba
  • Sumbangan untuk fasilitas Pendidikan melalui Lembaga Pendidikan
Baca Juga  Tok! Pro Kontra Kenaikan PPN Berakhir

Selanjutnya, terdapat syarat-syarat agar sumbangan dapat dijadikan sebagai pengurang yang diatur dalam Pasal 2 PP 93/2010, yaitu:

  • Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya;
  • pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan  diberikan;
  • didukung oleh bukti yang sah; dan
  • lembaga yang menerima sumbangan dan/ atau biaya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.

Selain itu, PMK Nomor 90/PMK.03/2020 tentang Bantuan Atau Sumbangan, Serta Harta Hibahan Yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan mengatur objek yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan pada Pasal 2 ayat (3), bahwa hibah, bantuan, atau sumbangan akan dikecualikan dari objek pajak bila diberikan kepada:

  • eluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
  • badan keagamaan;
  • badan pendidikan;
  • badan sosial termasuk yayasan;
  • koperasi; atau
  • orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil
Baca Juga  Pajak Kendaraan Bermotor di Bali Atas Perda No. 1 Tahun 2024

Kemudian PMK Nomor 76 /PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan menjelaskan lebih lanjut lagi terkait besarnya sumbangan untuk 1 (satu) tahun dibatasi tidak melebihi 5% (lima persen) dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya.

Dari penjelasan di atas, dapat kita ketahui bahwa sumbangan adalah pengeluaran yang dilakukan tanpa paksaan. Selanjutnya, sumbangan berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia dikategorikan sebagai biaya yang tidak dapat dikurangkan dan tidak bisa menjadi pengurang saat menghitung penghasilan kena pajak. Kesimpulannya, sumbangan atau donasi dalam perspektif perpajakan dikenal sebagai biaya yang merupakan bentuk dari Corporate Social Responsibility, dilakukan secara sukarela dan dikategorikan sebagai biaya yang tidak dapat dikurangkan (Non deductible expense) dengan ketentuan tertentu.

 

Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *