Strange-Tax-Things : Histori Penerapan Pajak Unik di Dunia
Strange-Tax-Things : Histori Penerapan Pajak Unik di Dunia. “Dalam dunia ini tidak ada kepastian selain kematian dan pajak”, ungkapan ini sangat populer dikarenakan memang keduanya adalah suatu hal yang perlu dihadapi oleh setiap masyarakat global. Berbicara mengenai pajak, praktik pengenaaan pajak sendiri telah muncul sejak ribuan tahun lamanya bahkan terdapat penelitian terhadap dokumen kuno yang menunjukan bahwa pajak sudah ada dari abad sebelum masehi, namun demikian pemberlakuan pajak memang tidak dalam bentuk uang seperti saat ini, pajak yang diberlakukan saat itu masih berupa upeti atau barang seperti hasil peternakan dan hasil pertanian yang diserahkan secara sukarela kepada raja/pemimpin dalam suatu wilayah. Dan untuk itu, kita dapat berasumsi bahwasanya keberadaan pajak di setiap belahan dunia pasti akan terus berlangsung seiring dengan dinamisme perubahan zaman dan masyarakat yang terus berkembang. Di Indonesia sendiri keberadaan pajak pertama kali dimulai pada awal tahun sekitar 1800-an yakni dengan mengenakan pajak terhadap warga negara yang mendiami suatu wilayah/tempat yang apabila diimplementasikan pada saat ini serupa dengan Pajak atas Bumi dan Bangunan, dan hingga saat ini jenis dan bentuk pajak di Indonesia terus mengalami perkembangan.
Perlu kita ketahui bahwa berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Pajak pada dasarnya merupakan sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiyai kepentingan umum & fasilitas publik dalam hal pembangunan dan kemakmuran rakyat, adapun sementara tujuan lainnya adalah untuk mendorong perubahan/perilaku sosial. Demikian pula pajak di negara lain pengenaannya cukup beragam, hal ini dikarenakan setiap negara memiliki peraturan yang berbeda – beda. Namun, bagaimana jika masyarakat harus membayar pajak untuk hal-hal yang tidak biasa? Berikut ini daftar ketentuan pengenaan pajak yang pernah ada yang dinilai tidak umum yang diterapkan di seluruh dunia.
Pajak atas Kartu Remi (Playing Card Tax)
Tidak dapat dipungkiri, citra bermain kartu remi dipandang erat hubungan dengan aktivitas perjudian, yang mana hal ini dapat membuat candu bagi para pemainnya dan relatif menjadi sumber penghasilan yang cepat. Pada tahun 1588 Inggris menetapkan sebuah pengenaan pajak yang dinilai tidak umum yakni pajak atas kartu remi, dan yang lebih menakjubkan lagi bahwa pengenaan pajak tersebut masih dilakukan hingga tahun 1960. Tarif atas pajak tersebut cukuplah tinggi, bahkan pada tahun 1710, tarif atas pengenaan pajak dikenakan hingga 12 kali lipat dari harga 1 pak kartu remi itu sendiri untuk harga pak termurahnya. Adapun pajak tersebut ditanggung oleh pembuat kartu remi dan atas pajak yang telah dibayarkan tesebut akan diberikan stempel khusus yang apabila terdapat pihak yang pemalsuan atas stempel tersebut dapat dikenakan hukuman mati. Oleh karen itu, untuk mencegah penghindaran pajak, kartu remi hanya diterbitkan setelah pajak telah dibayarkan oleh pembuat kartu.
Sedangkan di Alabama, Amerika Serikat, menurut Alabama Department of Revenue, pajak atas remi dikenakan dengan tarif sebesar $10 sen untuk setiap 1 pak kartu (tidak lebih dari 54 kartu). Untuk dapat menjual kartu remi dengan menggunakan prangko, para penjual kartu harus mendapatkan “lisensi hak istimewa kartu remi” dari Alabama Department of Revenue yang merukapan satu-satunya entitas yang menjual prangko tersebut. Namun demikian, aturan mengenai pajak kartu remi di Alabama tersebut telah dicabut pada tahun 2015 yang disebabkan oleh biaya adminstrasi dalam menagih pajak tersebut tidak sebanding dengan penerimaannya dalam 3 tahun terakhirnya.
Pajak atas Janggut (Beard Tax)
Terlepas dari peniliaian referensi pribadi masing – masing, bagi sebagian orang sisi maskulinitas dapat bertambah dari bagaimana seorang Pria berpenampilan. Cara berpenampilan yang satu ini dianggap paling berpengaruh bahkan dianggap sebagai simbol terhadap maskulinitas Pria, ya, dengan membiarkan janggut yang tumbuh di area wajah. Namun tahukah kalian bahwa terdapat sejarah unik mengenai janggut yang dianggap aneh, yaitu pengenaan Pajak atas Janggut (Beard Tax). Pajak janggut adalah kebijakan yang diperuntukan untuk setiap pria dimana harus membayar hak istimewa untuk memiliki janggut.
Pada tahun 1698 Peter the Great (Kaisar Rusia) mulai mengenakan biaya untuk hak istimewa untuk memiliki janggut bagi warganya, tarifnya berbeda beda setiap kastanya mulai dari 30 rubel per tahun untuk penduduk biasa, 60 rubel per tahun untuk pedagang biasa, 100 rubel per tahun untuk pedagang kaya hingga 600 rubel per tahun untuk kamu elitis seperti pejabat dan bangsawan. Hal ini dilakukan dalam upaya Kaisar dalam mereformasi warganya untuk menjadikan warga Rusia lebih beradab dan berbudaya seperti halnya orang orang Eropa lainnya. Oleh karena itu Kaisar melarang warganya untuk berpenampilan menggunakan janggut, dan apabila memang warga Rusia tetap ingin menggunakannya, mereka harus membayar pajak yang telah ditentukan, dan apabila mereka tidak mengikuti aturan maka Polisi diberi wewenang untuk mencukur pelanggar tersebut secara paksa. Namun demikian, aturan mengenai pajak atas janggut tersebut telah dicabut pada tahun 1772.
Pajak atas Nama Bayi (The Baby Name Tax)
Nama adalah salah satu hadiah pertama yang diberikan orang tua kepada anaknya, cara orang tua memilih nama bayinya pun beragam, ada yang memilih untuk dengan nama keluarga tradisional yang telah diturunkan dari generasi ke generasi, ada juga yang memilih nama modern yang mereka rasa cukup unik dan menarik bahkan bisa jadi ada yang memilih nama bayi yang terinspirasi dari sesuatu hal yang melekat oleh para orang tua. Terlihat mudah namun faktanya hal tersebut cukup sulit untuk diputuskan oleh para orang tua.
Terlebih lagi, di Swedia, setiap orang tua perlu mempertimbangkan hal tersebut lebih jauh lagi, dikarenakan terdapat ketentuan yang mengatur bahwa atas nama bayi yang akan mereka namakan perlu mendapatkan persetujuan dari Swedish Tax Agency. Sistem perpajakan Swedia berhak mengenakan pajak atas pemberian nama bayi yang dinilai tidak biasa yang diberikan oleh orangtuanya, yang mana dapat menyebabkan ketidaknyamanan dalam pengucapannya. Oleh karenanya, para orang tua di Swedia harus meminta persetujuan dari Swedish Tax Agency sebelum anak tersebut berusia lima tahun. Jika mereka tidak mematuhinya, maka dapat dikenakan biaya hingga 5.000 kroner. Ketentuan ini diberlakukan dengan tujuan untuk melindungi seorang anak dari nama yang menyinggung atau membingungkan.
Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.
Comments