DJP Perketat Login DJP Online dengan Multi-Factor Authentication
DJP Online merupakan laman milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk berbagai macam perpajakan. Melalui DJP Online Wajib Pajak dapat melakukan berbagai macam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, penting bagi Wajib Pajak untuk dapat mengakses akun DJP Onlinenya.
Berkaitan dengan DJP Online, pada Kamis, 28 November 2024 DJP menerbitkan Nota Dinas No. ND-1576/PJ.12/2024 terkait Implementasi Multi-Factor Authentication (MFA) pada laman DJP Online. Dalam Nota dinas tersebut terdapat 5 poin yang disampaikan oleh DJP terkait implementasi MFA tersebut, yaitu :
- Multi-Factor Authentication (MFA) dimaksudkan untuk menambah langkah autentikasi pada akun Wajib Pajak di Aplikasi DJPOnline untuk menghindari pencurian akun;
- Sistem MFA pada Aplikasi DJPOnline akan mengirimkan token kepada Wajib Pajak, dimana Wajib Pajak harus melakukan input token tersebut pada saat login;
- Wajib Pajak dapat memilih satu dari tiga opsi media pengiriman token yaitu e-mail dan SMS (terlampir);
- Implementasi MFA dilakukan pada tanggal 1 Desember 2024;
- Dalam hal Wajib Pajak terkendala dalam proses validasi MFA karena ketidaksesuaian data e-mail dan/atau Nomor Handphone, Wajib Pajak dapat melakukan pemutakhiran data sesuai dengan SOP yang berlaku saat ini;
Berdasarkan 5 poin tersebut, terdapat 3 poin yang harus diperhatikan Wajib Pajak. Pertama, mulai 1 Desember 2024 pada saat login DJP Online Wajib Pajak diharuskan untuk melakukan input token yang dikirimkan oleh sistem MFA kepada Wajib Pajak. Kedua, pengiriman token untuk login tersebut dilakukan oleh Sistem MFA melalui e-mail dan SMS ke nomor handphone terdaftar. Ketiga, apabila Wajib Pajak terkendala dalam proses validasi token MFA karena ketidaksesuaian data email dan/atau nomor handphone, maka Wajib Pajak dapat melakukan pemutakhiran data DJP Online.
Sesuai instruksi Nota Dinas Nomor ND-1576/PJ.12/2024, mulai 1 Desember 2024 ketika Wajib Pajak akan login ke akun DJP Online, maka Wajib Pajak akan diminta untuk memilih opsi pengiriman token (email atau SMS). Setelah memilih salah satu diantara 2 (dua) opsi yang tersedia, DJP akan mengirimkan kode verifikasi untuk login DJP Online. Selanjutnya, Wajib Pajak tinggal memasukkan kode token tersebut kedalam kolom yang tersedia di DJP Online dan apabila token tersebut sesuai maka Wajib Pajak akan otomatis masuk ke akun DJP Onlinenya.
Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.
Comments