3 Hal Penting dalam Fitur MFA untuk “Login” di DJPOnline
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan adanya penambahan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) saat proses login di aplikasi DJPOnline mulai 1 Desember 2024. Atas penambahan fitur ini, ada 3 hal penting yang perlu diperhatikan Wajib Pajak.
Pengumuman tersebut dituangkan dalam Nota Dinas Nomor Nd-1576/Pj.12/2024 yang diteken Direktur Teknologi Informasi Dan Komunikasi Hantriono Joko Susilo pada 28 November 2024.
“Dalam rangka meningkatkan keamanan akun Wajib Pajak pada aplikasi DJPOnline, dilakukan penambahan fitur MFA pada proses login di aplikasi DJPOnline. MFA dimaksudkan untuk menambah langkah autentikasi pada akun Wajib Pajak di aplikasi DJPOnline untuk menghindari pencurian akun,” tulis nota dinas itu, dikutip Pajak.com, (4/3).
Adapun 3 hal yang perlu diperhatikan Wajib Pajak atas penambahan fitur MFA, yaitu:
- Sistem MFA pada aplikasi DJPOnline akan mengirimkan token kepada Wajib Pajak. Kemudian, Wajib Pajak harus melakukan input token tersebut pada saat login;
- Wajib Pajak dapat memilih satu dari 3 opsi media pengiriman token, yaitu e-mail dan Short Message Service (SMS); dan
- Dalam hal Wajib Pajak terkendala dalam proses validasi MFA karena ketidaksesuaian data e-mail dan/atau nomor handphone, Wajib Pajak dapat melakukan pemutakhiran data sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku saat ini.
Seperti diketahui, DJPOnline merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh DJP untuk memberikan fasilitas kemudahan dalam hal pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara on-line melalui e-Registrasi; melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan melalui e-Filing atau e-Form; melakukan pembayaran pajak lewat e-Billing; atau mengaktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Di DJPOnline terdapat pula fitur e-Objection untuk menyampaikan Surat Keberatan; e-PHTB untuk validasi SSP Pajak Penghasilan (PPh) Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB); e-SKD untuk membuat dokumen bagi Wajib Pajak Luar Negeri/WPLN; e-SKTD untuk permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut bagi importir tertentu; Info KSWP untuk mengetahui status Wajib Pajak, selain untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal (SKF); dan e-Reporting untuk menunjang penyampaian serta laporan realisasi investasi sebagai syarat mendapat pengecualian PPh atas dividen atau penghasilan lain.
Comments