Kemenkeu Pastikan Tarif PPN 12 Persen Akan Berlaku pada 2025
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pastikan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan mulai berlaku pada tahun 2025. Hal ini ditegaskan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Parjiono dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, pada hari Selasa (3/12).
“Jadi, kita masih dalam proses ke sana, artinya akan berlanjut. Tapi kalau kita lihat dari sisi khusus yang menjaga daya beli masyarakat, pengecualian atau exception-nya sudah jelas untuk masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan seterusnya,” ujar Parjiono.
Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut telah dirancang dengan mempertimbangkan kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan.
Lebih lanjut, Parjiono menjelaskan bahwa pemerintah tetap memprioritaskan daya beli masyarakat dalam kebijakan ini. Subsidi dan jaring pengaman sosial akan diperkuat untuk mendukung kelompok rentan. “Daya beli menjadi salah satu prioritas. Kita perkuat juga subsidi, jaring pengaman,” katanya.
Kebijakan tarif PPN yang baru ini juga memperhatikan struktur ekonomi yang lebih luas. Menurut Parjiono, insentif perpajakan selama ini lebih banyak dinikmati oleh kalangan menengah dan atas. Hal ini menjadi perhatian pemerintah agar kebijakan pajak lebih adil dan efektif. “Kalau kita lihat, insentif misalnya perpajakan, kan yang lebih banyak menikmati itu kelas menengah dan atas,” ungkapnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut rencana penerapan tarif PPN 12 persen pada 2025 mendatang akan ditunda. Hal ini dilakukan agar pemerintah dapat lebih dulu fokus memberikan stimulus ekonomi kepada masyarakat sebelum memberlakukan kebijakan baru tersebut.
“(PPN 12 persen) hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini (subsidi listrik),” kata Luhut kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa sebelum kebijakan ini diberlakukan, pemerintah harus memastikan rakyat mendapatkan stimulus yang cukup untuk mendorong perekonomian. “Sebelum itu (PPN 12 persen), jadi harus diberikan dulu stimulus kepada rakyatnya, ekonominya. Mungkin lagi dihitung 2-3 bulan (terkait stimulusnya),” lanjutnya.
Ia juga menjelaskan bahwa rencana terkait stimulus yang akan diberikan kepada masyarakat ini masih dalam tahap usulan dan akan difinalisasi setelah semua aspek diperhitungkan. “Saya kira nanti dia akan difinalkan, tapi rancangannya, usulannya begitu,” tambah Luhut.
Comments