in ,

Bea Cukai Fasilitasi Perdagangan dan Penguatan Pengawasan di ASEAN

Bea Cukai Fasilitasi Perdagangan dan Penguatan Pengawasan di ASEAN
FOT: IST

Bea Cukai Fasilitasi Perdagangan dan Penguatan Pengawasan di ASEAN

Pajak.com, Daerah Istimewa Yogyakarta – Indonesia menjadi tuan rumah pertemuan The 41st ASEAN Coordinating Committee on Customs (CCC) atau Komite Koordinasi Kepabeanan, di Daerah Istimewa Yogyakarta. Melalui pertemuan ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai mengukuhkan komitmen untuk fasilitasi perdagangan dan penguatan pengawasan di Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).

Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh administrasi kepabeanan negara anggota ASEAN, mitra wicara ASEAN (Australia, Jepang, Korea, dan Republik Rakyat Tiongkok), dan swasta.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menjelaskan bahwa CCC merupakan salah satu komite utama di bawah ASEAN yang bertanggung jawab mengoordinasikan kebijakan kepabeanan negara anggota. Komite ini dibentuk untuk memfasilitasi perdagangan dan menguatkan pengawasan antarnegara di ASEAN melalui penyederhanaan dan penyelarasan prosedur kepabeanan, serta kerja sama pengawasan.

Baca Juga  Selama Masa Transisi, DJP Jamin Tak Ada Sanksi Bila Salah atau Telat Terbitkan Faktur Pajak! 

“Dalam pertemuan CCC ke-41 ini, para peserta mendiskusikan berbagai isu kerja sama kepabeanan ASEAN melalui monitoring implementasi 15 Strategic Plan of Customs Development (SPCD) yang dibahas pada setiap working group, seperti CPTFWG (Customs Procedures and Trade Facilitation Group), CECWG (Customs Enforcement and Compliance Working Group), dan CCBWG (Customs Capacity Building Working Group),” ungkap Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (5/12).

Ia menyebut, sebagai Chair CCBWG, Bea Cukai memaparkan laporan progres pelaksanaan CCBWG. Beberapa pencapaian terkini yang telah dipaparkan adalah pengesahan The Guidelines on ASEAN Integrity Risk Mapping dan The Method to Measure Soft and Hard Competencies of the Customs Officers, serta pelaksanaan pelatihan Post-Clearance Audit (PCA) untuk Malaysia dan Thailand.

Baca Juga  Bank Dunia Kritik Kinerja Penerimaan Pajak Indonesia, Luhut: Disamakan dengan Nigeria

“Sebagai trade facilitator dan industrial assistance, Bea Cukai mendukung langkah CCC untuk memfasilitasi perdagangan dan menguatkan pengawasan antarnegara di ASEAN demi menciptakan keamanan dan lingkungan perdagangan yang kondusif,” ujar Budi.

Ia memastikan, Bea Cukai terus berupaya mendukung industri dalam negeri melalui peran aktifnya dalam memperkuat kapasitas kepabeanan di kawasan ASEAN.

“Dengan semangat kerja sama, Bea Cukai terus berkontribusi dalam mendukung integrasi ekonomi ASEAN melalui kerja sama, modernisasi kepabeanan, dan pengembangan kapasitas regional,” pungkas Budi.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *