in ,

Pemkot Kendari Bakal Kutip Pajak Sampah dan Parkir dengan QRIS

Pemkot Kendari Bakal Kutip Pajak Sampah dan Parkir dengan QRIS
FOTO: Dok. Pemkot Kendari

Pemkot Kendari Bakal Kutip Pajak Sampah dan Parkir dengan QRIS

Pajak.comKendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari berencana kutip pajak sampah dan parkir di tepi jalan umum menggunakan sistem pembayaran berbasis QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, serta memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran secara nontunai.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Satria Damayanti mengungkapkan, kebijakan ini akan meningkatkan transparansi serta mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran tanpa uang tunai, sehingga akan memperkuat sistem nontunai dalam penagihan pajak daerah.

Menurutnya, penggunaan sistem nontunai merupakan hal penting dalam pengelolaan pendapatan daerah untuk mencegah potensi kecurangan atau penyalahgunaan.

“Kami mengupayakan agar semua transaksi dalam penagihan retribusi dilakukan secara nontunai untuk menghindari celah-celah (penyalahgunaan). Sosialisasi terkait hal ini akan dilakukan secara bertahap,” kata Damayanti dalam rapat kerja di Balai Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dikutip Pajak.com, Rabu (16/10).

Baca Juga  Kanwil DJP Jakbar dan 8 KPP Lelang Serentak 14 Aset Penunggak Pajak, Ini Syarat dan Prosedurnya 

Penerapan QRIS ini merupakan bagian dari kebijakan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang juga meliputi pelimpahan sebagian kewenangan penagihan pajak daerah dan retribusi kepada kecamatan. Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Kendari berharap dapat mempercepat proses penagihan serta memaksimalkan potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Muhammad Yusup menjelaskan, pelimpahan kewenangan ini akan mendukung pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih efektif, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta retribusi jasa umum, seperti pajak sampah dan parkir di tepi jalan umum.

“Dengan dilimpahkannya sebagian kewenangan ini ke tingkat kecamatan, kita berharap potensi-potensi pendapatan daerah yang ada dapat lebih tergali. Selain itu, pelayanan kepada masyarakat akan lebih dekat dan cepat,” ujar Yusup saat memimpin rapat.

“Kecamatan akan menjadi perpanjangan tangan pemerintah kota untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah yang belum tergali dengan baik,” kata Yusup saat memimpin rapat.

Baca Juga  IKPI Bogor dan Depok Praktik Gunakan “Core Tax” di Kanwil DJP Jabar III

Yusup juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemkot, kecamatan, dan masyarakat dalam menyukseskan kebijakan ini. Dengan sistem yang lebih dekat ke masyarakat, diharapkan penagihan retribusi dan pajak bisa dilakukan lebih efektif, yang pada akhirnya akan meningkatkan PAD untuk digunakan dalam pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik di seluruh wilayah Kota Kendari.

Sebelumnya, Pemkot Kendari juga telah melakukan penyesuaian terhadap tarif retribusi layanan kebersihan persampahan melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Perda 6/2023). Dalam kebijakan ini, terjadi peningkatan tarif retribusi yang cukup signifikan untuk layanan kebersihan bagi rumah tangga menjadi Rp 21.000 per bulan. Padahal, pada peraturan sebelumnya yang termaktub dalam Perda 2/2012, tarif pajak sampah ditetapkan sebesar Rp 5.000 per bulan.

Pemkot Kendari mengklaim, penyesuaian tarif ini dilakukan dengan mempertimbangkan beban operasional pengelolaan sampah yang semakin meningkat. Selain itu, kebijakan ini juga membagi tarif retribusi ke dalam 11 kategori, yang disesuaikan dengan jenis dan skala layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Baca Juga  RDN Consulting Perkuat Kompetensi Manajerial Kepatuhan Pajak HWI dan “Family Office” di Indonesia

Yusup berkeyakinan, implementasi Perda tersebut menjadi langkah penting dalam upaya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan di Kota Kendari. Selain itu, pihaknya juga memastikan akan memperkuat mekanisme pengawasan dan penegakan aturan untuk memastikan bahwa retribusi persampahan berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Adapun dasar pembentukan Perda ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah. Pengenaan pajak sampah dan pajak parkir di tepi jalan umum ini mulai berlaku sejak 5 Januari 2024.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *