in ,

Pemkot Balikpapan Berencana Potong Pajak Konser

Pemkot Balikpapan Berencana Potong Pajak Konser
FOTO: IST

Pemkot Balikpapan Berencana Potong Pajak Konser

Pajak.comBalikpapan – Sebagai upaya untuk memberikan insentif dan kemudahan berusaha, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur, berencana untuk potong pajak konser dan acara (event) dari 30 persen menjadi 10 persen. Hal ini sesuai dengan rencana Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Insentif dan Kemudahan Berusaha yang sedang dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan.

Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan, Raperda itu memuat inisiatif penurunan salah satu jenis pajak yakni pajak hiburan, yang di dalamnya termasuk pajak event dan konser. Ia menambahkan, penurunan pajak ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor hiburan di Balikpapan, yang selama ini terhambat oleh besarnya beban pajak.

“Termasuk di dalamnya penurunan pemungutan pajak bagi teman-teman yang berkaitan dengan kesenian dan hiburan. Rata-rata kegiatan event pajaknya berkisar pada angka 20 hingga 30 persen, kita turunkan menjadi 10 persen,” katanya dikutip Pajak.com, Senin (11/09).

Baca Juga  Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan?

Andi Arif memaparkan, Raperda ini bertujuan untuk menyelaraskan aturan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dengan aturan terbaru pemerintah pusat, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Ia menyebut, Raperda yang masih dalam proses pembahasan di legislatif tersebut akan menggabungkan berbagai jenis pajak dan retribusi daerah menjadi satu, sehingga mempermudah proses pemungutan pajak oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Kita meng-omnibus law-kan pajak dan retribusi. Kita jadikan satu dalam rangka memberikan kemudahan kepada leading sector atau OPD-nya dalam pemungutan pajak,” jelasnya.

Andi Arif menegaskan, penurunan pajak ini tidak akan berdampak negatif pada pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah setempat. Sebaliknya, ia berharap bahwa dengan adanya insentif dan kemudahan berusaha ini, jumlah event dan konser yang diselenggarakan di Balikpapan akan meningkat, sehingga PAD pemerintah setempat tetap bisa meningkat.

Baca Juga  Strategi Penyelesaian Ragam Kasus Sengketa Kepabeanan di Pengadilan Pajak

Sebagaimana diketahui, konser merupakan bagian dari jasa kesenian dan hiburan. UU HKPD mengatur bahwa jasa kesenian dan hiburan adalah salah satu dari 5 objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Umumnya, Pemda mengenakan PBJT atas jasa kesenian dan hiburan dengan tarif maksimal 10 persen. Namun, jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa bakal dikenai PBJT dengan tarif sebesar 40 persen hingga maksimal 75 persen.

Berdasarkan data Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan hingga Juli 2023, realisasi PAD Kota Balikpapan tercatat telah mencapai 43 persen dari target 1,084 triliun. Adapun capaian PAD terbesar datang dari sektor pajak hotel dan restoran hingga akhir Juli 2023, diikuti pajak daerah 43 persen, dan retribusi sebesar 43 persen.

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

Lebih rinci, capaian pajak pajak hiburan telah melampaui target 100 persen, yakni sekitar 133 persen. Meningkatnya pajak hiburan tersebut terjadi lantaran banyaknya kegiatan yang digelar di Balikpapan seperti acara konser. Sementara untuk pajak lainnya, baru mencapai sekitar 50 hingga 70 persen.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *