in ,

Pemkab Lombok Tengah Masih Kaji Keringanan Pajak MotoGP

Keringanan Pajak MotoGP
FOTO: IST

Pemkab Lombok Tengah Klaim Masih Kaji Keringanan Pajak MotoGP

Pajak.comLombok – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengklaim masih kaji keringanan pajak hiburan untuk penyelenggaraan MotoGP Mandalika yang akan digelar pada 12-15 Oktober 2023. Pasalnya, PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengembang kawasan pariwisata Mandalika dan Mandalika Grand Prix Association (MGPA) meminta pengurangan pajak hiburan dari 30 persen menjadi 15 persen kepada Pemkab Lombok Tengah.

Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri mengatakan, permintaan ITDC masih dalam proses kajian Pemkab Lombok Tengah. Ia menyebut bahwa Pemkab Lombok Tengah akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan.

“Kami belum bisa memberikan jawaban pasti terkait permintaan ITDC ini. Kami masih melakukan kajian dan analisis mengenai dampak dan manfaat dari keringanan pajak hiburan ini bagi daerah kami. Kami juga harus memperhatikan regulasi dan aturan yang berlaku,” ujar Pathul, dikutip Pajak.com, Senin (02/10).

Pathul mengemukakan, pembahasan terkait usulan pengurangan pajak hiburan masih mencari jalan tengah. Selain itu, ia memastikan bahwa usulan pengurangan pajak bukan karena alasan kekurangan penonton, tetapi lantaran adanya aturan terbaru dari pemerintah pusat.

Baca Juga  Daftar Lengkap Penyesuaian Jenis dan Tarif Pajak di Kota Malang

“Memang, dari aturan yang kita miliki aturan pajak hiburan itu 30 persen. Tapi ada aturan terbaru dari pusat yang 15 persen,” imbuhnya.

Sejatinya, permohonan pengurangan pajak untuk ajang internasional ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh ITDC dan MGPA. Pada Januari 2022, kedua pihak tersebut juga mengajukan keringanan pajak hiburan pada acara MotoGP 2022.

Kala itu, ITDC bilang bahwa permintaan keringanan tersebut berdasarkan kapasitas penonton MotoGP yang belum 100 persen. Usulan itu pun dimentalkan oleh DPRD Lombok Tengah. Anggota DPRD Iwan Sutrisno mengatakan pemerintah daerah tidak boleh memberikan hak istimewa kepada siapa pun, karena aturan pajak hiburan telah ditetapkan dan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

Namun, saat ini ITDC dan MGPA meminta kembali keringanan pajak sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Dalam beleid itu, tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan, salah satunya untuk perlombaan kendaraan bermotor, ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.

Baca Juga  Strategi Penyelesaian Ragam Kasus Sengketa Kepabeanan di Pengadilan Pajak

Dikutip dari LombokPost, Sekretaris Daerah Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya mengungkapkan, saat ini, pajak hiburan yang diatur dalam peraturan daerah Pemkab Lombok Tengah masih sebesar 30 persen.

Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki waktu selama dua tahun untuk mengubah peraturan daerah yang ada saat ini dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU HKPD, yang disahkan pada 5 Januari 2022. Artinya, masih ada waktu bagi Pemkab Lombok Tengah untuk menurunkan tarif pajak hiburan 30 persen hingga 5 Januari 2024.

Firman mengatakan, pemkab telah mengajukan revisi dan saat ini masih berproses di DPRD Lombok Tengah. Revisi ini bisa dilakukan berdasarkan ketentuan dari undang-undang. Salah satu yang masih menjadi pertimbangan adalah hitung-hitungan tentang menurunnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika pajak MotoGP diturunkan. Firman meyakini, proyeksi pendapatan yang telah direncanakan Pemkab Lombok Tengah akan berkurang setelah revisi tersebut ditetapkan.

Baca Juga  DJP: 12,69 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Namun, ia mengatakan bahwa pihaknya memberikan ruang diskusi dengan para pemangku kepentingan, termasuk ITDC dan MGPA.

”Permintaan MGPA kisaran 10 sampai 15 persen, makanya ini yang sedang kami diskusikan,” ucap Firman.

Ia pun berharap, diskusi tersebut nantinya akan menemukan jalan tengah, acara MotoGP tetap dapat berjalan dengan baik dan pemkab merasakan dampaknya dari sisi PAD.

”Semua harus kami pikirkan, agar keduanya (MotoGP dan PAD) bisa berjalan. Dan pengurangan pajak hiburan ini juga pernah kami lakukan tahun lalu (saat acara World Superbike/WSBK),” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *