in ,

Catat! Pemutihan PKB di Bali Hingga 31 Agustus 2023

Pemutihan PKB di Bali
FOTO: IST

Catat! Pemutihan PKB di Bali Hingga 31 Agustus 2023

Pajak.comBali – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengingatkan warga di wilayahnya untuk segera memanfaatkan fasilitas pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pasalnya, insentif yang diluncurkan sejak 12 Juni 2023 ini akan berakhir pada 31 Agustus 2023.

Adapun kebijakan keringanan PKB ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya (Pergub 24/2023).

Berdasarkan Pergub 24/2023, Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), serta pembebasan pokok BBNKB atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan selanjutnya. Artinya, ketentuan ini tidak berlaku untuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor pertama.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2  dilaksanakan mulai tanggal 12 Juni sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023,” demikian sepetik isi beleid tersebut, dikutip Pajak.com, Selasa (08/08).

Baca Juga  Dokumen yang Wajib Dilampirkan dalam SPT Tahunan Badan

Selanjutnya, Gubernur Koster juga menunjuk kepala badan untuk melaksanakan penghapusan sanksi administratif dan pembebasan pokok BBNKB sebagaimana dimaksud pada beleid tersebut.

Di sisi lain, Pergub 24/2023 juga menyebut bahwa penghapusan sanksi administratif dan pembebasan pokok BBNKB tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang masih menjadi piutang pajak. Selain itu, penghapusan sanksi administratif dan pembebasan pokok BBNKB juga tidak berlaku apabila pembayaran belum dilakukan sampai dengan berakhirnya waktu penghapusan sanksi administratif dan pembebasan pokok BBNKB, dan harus dilakukan penetapan ulang.

“Pelaksanaan pembebasan pokok BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, dapat diberikan untuk mutasi kendaraan bermotor dari luar daerah provinsi, dalam hal pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 18 Agustus 2023,” imbuh aturan tersebut.

Lalu, pelaksanaan pembebasan pokok BBNKB juga memiliki ketentuan batas waktu surat keterangan fiskal yang dikeluarkan paling lambat ditetapkan tanggal 30 Agustus 2023.

Sebelumnya, Pemprov Bali mencatat terdapat 126 ribu kendaraan yang menunggak pajak, dengan mayoritasnya sebesar 87 persen merupakan roda dua. Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra mengungkapkan, adanya kebijakan ini sekaligus untuk mendata keberadaan kendaraan itu. Sebab, bisa saja sejumlah ratusan ribu kendaraan yang urung bayar pajak tersebut dalam keadaan rusak berat, hilang, atau telah dijual tetapi lupa dibayarkan pajaknya.

Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis

Kepala Bapenda Provinsi Bali Made Santha pun menilai program ini sangat penting karena dapat memberikan keringanan kepada Wajib Pajak yang terlambat atau belum membayar pajak, dan juga menambah pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD). Santha bilang, sebanyak 79 persen APBD berasal dari penerimaan PKB.

Meski demikian, Santha mengungkapkan bahwa pendapatan Pemprov Bali dari PKB diproyeksi akan mengalami penurunan pada 2025 mendatang. Hal ini lantaran telah berlakunya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang menetapkan tarif maksimal PKB sebesar 1,2 persen.

Padahal, tarif PKB yang berlaku di Bali saat ini berkisar hingga 2 persen. Apalagi, jika kendaraan listrik yang beredar di Pulau Dewata tersebut akan bebas pajak alias nol persen. Penerimaan pajak daerah dari sektor kendaraan bermotor di Bali dipastikan akan menyusut.

Baca Juga  Aplikasi SIAP KABAN Permudah Layanan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE

Menurut hitung-hitungan Bapenda, Bali akan kehilangan potensi PAD sekitar Rp 600 miliar pada tahun 2025. Namun, Santha mengklaim pihaknya akan mencari potensi PAD lain untuk menutup kekurangan ini.

“Kami perkirakan PAD Bali akan turun sebesar Rp 600 miliar di tahun 2025. Kami akan berpikir untuk bagaimana mencari potensi lain untuk meningkatkan PAD. Tetapi perintah UU sudah jelas apa yang boleh dilakukan di daerah,” kata Santha beberapa waktu lalu.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *