in ,

Pemprov Kepri Antar Jemput Pembayaran PKB

Pemprov Kepri Antar Jemput Pembayaran PKB
FOTO: Pemprov Kepri

Pemprov Kepri Antar Jemput Pembayaran PKB

Pajak.com, Kepulauan Riau – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapenda) Pemprov Kepri dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Kota Tanjungpinang menyediakan Pelayanan Antar Jemput Samsat (Pelantar Emas). Pelayanan Pemprov Kepri antar jemput pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) diharapkan dapat mempermudah masyarakat membayar PKB.

“Layanan tersebut merupakan bagian dari strategi bagaimana Wajib Pajak kendaraan bermotor bisa dengan mudah, cepat, dan terbantu dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sebenarnya, terobosan ini sudah hadir sejak akhir tahun 2020,” jelas Kepala Seksi Penerimaan dan Penetapan UPTD PPD Tanjungpinang Bapenda Kepri Nurfasanti, di Tanjungpinang, Kepri, dikutip Pajak.com (22/5).

Baca Juga  Meninjau Kebijakan Pajak atas Air di Indonesia

Ia menyebutkan, cara memanfaatkan Pelantar Emas sangat mudah. Wajib Pajak dapat menghubungi layanan WhatsApp dengan nomor 0811-7787-557, lalu petugas (admin) akan membalas dan meminta alamat Wajib Pajak. Kedua, armada/mobil Pelantar Emas akan segera datang ke alamat yang sudah diberikan.

Ketiga, tim petugas Pelantar Emas akan mengecek kelengkapan berkas untuk perpanjangan pajak tahunan, meliputi kartu tanda penduduk (KTP) asli sesuai STNK (surat tanda nomor kendaraan), STNK asli, dan pajak kendaraan bermotor asli. Petugas akan mendaftarkan, menetapkan, dan mencetak pajak kendaraan bermotor yang sudah dibayar tersebut.

“Pelantar Emas disediakan petugas khusus untuk antar jemput pajak kendaraan bermotor, khususnya pajak tahunan. Sehingga, Wajib Pajak yang memiliki keterbatasan waktu, lokasi tempat tinggal yang jauh dari layanan samsat, para kelompok rentan dan ibu-ibu hamil, bisa tetap membayar pajak kendaraannya tepat waktu,” ujar Nurfasanti.

Baca Juga  Selamat Hari Bhayangkara ke-79, Polri Jaga Keamanan Negara dan Penerimaan Pajak

Dengan demikian, Pelantar Emas diharapkan membuat masyarakat tidak menemui kendala dalam membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu. Nurfasanti memastikan, Pelantar Emas akan membuat Wajib Pajak mudah bisa terlayani dengan baik, cepat, dan memuaskan.

“Sistem pelayanan digital ini juga bisa diakses langsung oleh masyarakat melalui e-Samsat. Kami sangat mengharapkan masyarakat, khususnya di Tanjungpinang supaya dapat memanfaatkan fasilitas dari inovasi tersebut,” harapnya.

Dengan terus memberi kemudahan pelayanan, Pemprov Kepri optimistis realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor juga akan semakin optimal. Apalagi pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kontributor terbesar untuk pendapatan asli daerah (PAD). Pemprov kepri juga memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk meningkatkan kepatuhan.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksel II Lelang 4 Aset Penunggak Pajak, Mulai dari Tanah hingga Ruko

Adapun realisasi pendapatan daerah Provinsi Kepri pada 2022 lalu mencapai Rp 3,90 triliun atau meningkat dari tahun 2021 senilai Rp 3,8 triliun. Kontribusi tertinggi berasal dari PAD sebesar Rp 1,6 triliun, antara lain dari pajak daerah (termasuk pajak kendaraan bermotor) senilai Rp 5,8 miliar dan retribusi daerah Rp 2,4 miliar. Pencapaian itu menempatkan Provinsi Kepri bertengger di peringkat ke-5 sebagai provinsi dengan pendapatan daerah tertinggi secara nasional.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *