in ,

Nomor Kendaraan Penunggak Pajak Akan Dihapus

Nomor Kendaraan Penunggak Pajak Akan Dihapus
FOTO: Bapenda Jabar

Nomor Kendaraan Penunggak Pajak Akan Dihapus

Pajak.com, Jawa Barat – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan menghapus Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor bagi penunggak pajak. Kendati demikian, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih mengkaji implementasi kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Sebelum kajian selesai, Pemprov Jabar juga tetap memberikan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menjelaskan, berdasarkan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, penghapusan registrasi dan identifikasi dilakukan terhadap kendaraan bermotor yang tidak melakukan pendaftaran ulang atau tidak membayar pajak kendaraan selama 2 tahun—setelah habis masa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Kami mendukung penuh diberikan terhadap kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor tersebut. Dukungan ini diberikan tidak hanya dalam bentuk verbal saja. Namun, kami akan melakukan serangkaian kebijakan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor, yaitu pembebasan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) II,” jelas Dedi dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (2/2).

Baca Juga  Airlangga Tawarkan Peluang KEK ke Investor Singapura

Pembebasan BBNKB II diharapkan mampu meringankan pemilik kendaraan untuk melakukan pendaftaran kendaraan atas namanya dan dapat membayar PKB sesuai jumlah dan jatuh tempo yang ditetapkan. Menurut Dedi, hal itu telah dikemukakan Bapenda Jabar dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Tim Pembina Samsat dan Korlantas Polri, di Kantor PT Jasa Raharja, di DKI Jakarta, pada pertengahan Januari 2022.

“Maka, kami menindaklanjuti salah satu rekomendasi FGD, yaitu melakukan kajian mendalam tentang implementasi kebijakan penghapusan dan kaitannya dengan relaksasi BBNKB II dan pajak progresif. Kajian menjadi instrumen penting dalam mendukung peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Nantinya, (kajian) akan dibahas bersama 38 anggota APPDI (Asosiasi Pengelola Pendapatan Seluruh Indonesia) seluruh Indonesia pada awal bulan Februari tahun ini,” kata Dedi yang juga merupakan Ketua APPDI.

Secara simultan, Pemprov Jabar telah membuat sistem yang dapat memudahkan masyarakat untuk memeriksa data kendaraannya—apakah masuk ke kategori nomor kendaraan penunggak pajak yang akan dihapus atau tidak.

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

Link https://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id bisa diklik oleh masyarakat Jawa Barat untuk melihat data kendaraannya,” tambahnya.

Bapenda Jabar juga menyediakan layanan informasi dan konsultasi terkait penghapusan atau informasi mengenai PKB melalui Samsat Information Centre (SIM C). Masyarakat bisa menghubungi call centre 150410, WhatsApp 081122301818, atau media sosial Instagram, Twitter, dan Facebook Bapenda Jabar.

Bapenda Jabar pun memudahkan pelayanan pembayaran PKB tahunan secara on-line, yaitu Aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (SAMBARA) dan telah dimanfaatkan oleh 700 ribu Wajib Pajak sepanjang tahun lalu.

Selain itu, terdapat pula pelayanan langsung. Sepanjang tahun 2022, Bapenda Jabar telah melayani 10.687.760 kendaraan melalui 34 samsat induk serta layanan program samsat lainnya, seperti Samsat Outlet, Samsat Keliling, dan Samsat Masuk Desa, atau Kios Samsat.

Pada kesempatan berbeda, Dedi mengungkapkan, ada sebanyak 7,4 juta unit kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat di Provinsi Jabar yang akan dihapus. Sebanyak 7,4 juta unit kendaraan itu didapatkan dari semua wilayah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Bapenda Jabar pada semester pertama 2022. Dari 34 wilayah P3DW Bapenda Jabar, ada lima wilayah dengan potensi penghapusan data kendaraan tertinggi, yaitu Kabupaten Bekasi 791,850 unit, Kota Bekasi 773,145 unit, Kabupaten Bogor 697,492 unit, Kota Bandung 673,204 unit, dan Kota Depok 565,807 unit.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

“Secara keseluruhan, sudah ada jeda waktu hingga 7 tahun untuk pemilik kendaraan menyelesaikan kewajibannya. Dalam prosesnya, pemilik kendaraan diberikan peringatan. Kami mendata potensinya mencapai 7 jutaan (kendaraan). Potensi itu artinya (data STNK) dapat dihapus karena tidak menggunakan kesempatan dan tidak mengindahkan peringatan,” jelas Dedi (25/10).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *