in ,

Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Petugas Pajak

Waspadai Penipuan Atasnamakan Petugas Pajak
FOTO: IST

Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Petugas Pajak

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk waspadai modus baru penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak. Penipu itu menelpon dan mengancam Wajib Pajak untuk melakukan pemotongan pajak langsung dari rekening bank (autodebet).

“Saya dapat telepon, pas diangkat langsung ke suara mesin yang intinya nomor Anda xxxx belum bayar pajak. Jika tidak dibayar, akan didenda dan akan terpotong langsung dari akun bank yang dimiliki. Jika ingin berbicara dengan operator tekan angka 9,” cuit salah satu warganet dengan me-mention salah satu akun resmi DJP @kring_pajak, dikutip Pajak.com, (2/2).

Menjawab cuitan itu, DJP menegaskan, bahwa seluruh layanan outbound call (telepon keluar oleh DJP ke Wajib Pajak) dilakukan oleh petugas Kring Pajak dengan nomor 1500200 atau dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. Wajib Pajak dapat memastikan kebenaran nomor telepon resmi KPP dengan mengakses laman pajak.go.id/unit-kerja. Dengan demikian, bila ada telepon masuk selain dari Kring Pajak dan KPP, maka Wajib Pajak perlu waspada.

“Layanan outbound dari Kring Pajak 1500200 biasanya mengingatkan untuk melapor SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan, membayar SKP (Surat Ketetapan Pajak), dan STP (Surat Tagihan Pajak), survei layanan, atau merevisi jawaban petugas yang kurang lengkap/kurang sesuai. Sebagai informasi tambahan, untuk pembayaran tagihan pajak, menggunakan ID billing ya, Kak. Sehingga tidak terdapat mekanisme autodebet melalui rekening,” tulis DJP melalui akun @kring_pajak.

Baca Juga  Kurs Pajak 3 – 16 April 2024

Seperti diketahui, saat ini masyarakat dapat membayar pajak menggunakan e-Billing pada laman DJP Online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Login ke laman djponline.pajak.go.id.
  2. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan.
  3. Selanjutnya pilih menu ‘e-Billing System’.
  4. Pilih menu ‘Isi SSE’.
  5. Kemudian, Wajib Pajak akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus diisi.
  6. Data diri pada formulir tersebut akan terisi otomatis. Artinya, Wajib Pajak hanya mengubah kolom ‘Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran’.
  7. Setelah merampungkan pengisian, klik ‘Simpan’.
  8. Klik ‘Kode Billing’.
  9. Klik ‘Cetak Kode Billing’.
  10. Setelah mendapatkan kode billing, Wajib Pajak dapat membayar pajak secara on-line lewat bank, kantor pos, anjungan tunai mandiri (ATM), atau fasilitas internet banking.

Di tahun lalu, ada juga modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Penipu mengirimkan surat tagihan kurang bayar pajak melalui e-mail. Di surat berlogo DJP, penipu menggiring penerima untuk mengklik tautan halaman (website) yang seolah-olah menunjukkan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh). Penipun pun mengancam agar segera melakukan konfirmasi dalam waktu yang ditentukan. Bila tidak, maka akan ada denda sebesar Rp 100 ribu dan NPWP akan dinonaktifkan.

Baca Juga  Airlangga Tawarkan Peluang KEK ke Investor Singapura

“Terdapat penipuan melalui e-mail yang mengatasnamakan DJP dan menggunakan domain palsu yang mengarahkan penerima email untuk menuju situs website palsu, e-mail dan domain situs website DJP hanyalah pajak.go.id,” tulis DJP dalam akun Twitter @DitjenPajakRI.

Kemudian, ada pula modus penipuan yang mengimbau masyarakat membeli buku peraturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh. Buku itu dibanderol dengan harga Rp 2,5 juta. Dalam cuitannya, DJP melampirkan foto selembar surat palsu yang sekilas terlihat meyakinkan. Sebab surat palsu itu dilengkapi dengan kop surat resmi DJP, stempel kementerian keuangan, nomor telepon untuk konfirmasi, dan nomor rekening milik pribadi sebagai tujuan pembayaran buku.

“Abaikan apabila #KawanPajak mendapatkan surat permohonan memiliki buku pajak PPN dan PPh karena surat seperti ini merupakan penipuan yang mengatasnamakan DJP,” cuit DJP dalam akun Twitter @DitjenPajakRI.

Baca Juga  Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan?

Sejatinya, semua peraturan pajak terbaru dapat diakses masyarakat secara gratis. Pada laman pajak.go.id, terdapat menu ‘Peraturan Perpajakan’ yang berisi semua peraturan perpajakan baru, mulai dari peraturan menteri keuangan (PMK) dari turunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait PPh, PPN; aturan mengenai bea meterai, Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB), hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *