in ,

Penentuan Kembali PKP Secara Jabatan oleh DJP

Penentuan Kembali PKP Secara Jabatan
FOTO: IST

Penentuan Kembali PKP Secara Jabatan oleh DJP

Penentuan kembali PKP secara jabatan oleh DJP. Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan di Indonesia, kita utamanya menjalankan mekanisme self assessment, yakni dalam hal menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakan kita sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Pada mekanisme ini, petugas pajak berperan meneliti kebenaran penghitungan, pembayaran, dan pelaporan kewajiban perpajakan yang kita lakukan.

Pada kondisi – kondisi tertentu, DJP dapat melakukan pemeriksaan serta tindakan lain untuk memastikan kebenaran pelaksanaan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak. Bukan menganggap Wajib Pajak tidak jujur, namun hal ini dilakukan supaya pelaksanaan aktivitas perpajakan berjalan dengan efektif dan efisien dari kedua sisi. Pada kondisi tertentu pula, DJP berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak dari Wajib Pajak. Mengapa begitu?

Persyaratan

Sebagaimana diatur pada pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2022, penentuan kembali penghasilan dan/atau pengurangan secara jabatan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak dari Wajib Pajak dapat dilakukan dalam hal Wajib Pajak:

  1. Tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha saat melakukan transaksi dengan pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa yang meliputi:
Baca Juga  Staf Ahli Menkeu Ungkap Perubahan Proses Bisnis Perpajakan pada “Core Tax”

– Transaksi afiliasi;

– Transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi;

  1. Menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha namun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. Menentukan harga transfer/transfer pricing tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Perlu diketahui, prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau arm’s length principle sebagaimana diatur pada peraturan dirjen pajak nomor PER-43/PJ/2010 adalah prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak – pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak – pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding. Artinya, harga atau laba transaksi yang dilakukan pada kedua kondisi berbeda tersebut harus sama atau setidaknya berada dalam rentang harga atau laba yang sama.

Baca Juga  Hak Wajib Pajak saat Terima Surat Tagihan Pajak

Seperti disebutkan diatas, terdapat kondisi – kondisi tertentu yang mendorong DJP untuk menghitung penghasilan kena pajak secara jabatan. Utamanya kondisi ini berkaitan dengan adanya transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa. Adanya hubungan istimewa ini dapat menyebabkan suatu transaksi dilakukan tidak sebagaimana dengan transaksi pada umumnya, yang melibatkan adanya harga transfer.

Metode Penentuan Harga Transfer

Lalu bagaimanakah DJP akan menghitung penghasilan kena pajak dari Wajib Pajak secara jabatan? DJP akan menentukan harga transfer dari transaksi yang sesuai dengan kondisi – kondisi diatas, baik itu dalam bentuk penghasilan yang diterima ataupun biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak. Penentuan harga transfer dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menggunakan metode yakni:

  1. Metode perbandingan harga antar pihak yang independen;
  2. Metode harga penjualan kembali (Resale price);
  3. Metode biaya-plus (Cost plus)
  4. Metode lainnya, yakni:

– Metode pembagian laba;

– Metode laba bersih transaksional;

– Metode perbandingan transaksi independen;

– Metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud;

– Metode dalam penilaian bisnis.

Baca Juga  Tokopedia Sediakan Fitur Pembayaran atas SPT Kurang Bayar

Kesimpulan

Apakah nantinya DJP akan menggunakan semua metode yang disebutkan diatas? Pemilihan metode yang digunakan dalam menentukan harga transfer untuk menghitung penghasilan kena pajak secara jabatan dari Wajib Pajak disesuaikan dengan ketepatan dan keandalan masing – masing metode. Atau bisa dibilang menyesuaikan dengan transaksi yang akan dihitung harga transfernya.

Nantinya apabila ditemukan selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang ditemukan berdasarkan penghitungan secara jabatan oleh DJP, selisih tersebut dianggap sebagai pembagian laba secara tidak langsung kepada entitas afiliasi. Imbasnya, pembagian laba ini dianggap sebagai dividen dan akan dikenai PPh sesuai dengan ketentuan perundang – undangan perpajakan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *