in ,

Luhut: Motor Listrik Diberikan Insentif Rp 7 Juta

Motor Listrik Diberikan Insentif Rp 7 Juta
FOTO: IST

Luhut: Motor Listrik Diberikan Insentif Rp 7 Juta

Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, peraturan mengenai pemberian insentif pajak atau stimulus untuk pembelian kendaraan listrik akan diumumkan pada pekan depan. Rencananya, pembelian motor listrik diberikan insentif sekitar Rp 7 juta per unit. Sementara, untuk mobil listrik akan diberikan insentif pengurangan pajak.

“Itu (kendaraan listrik) diberikan apa (insentif), angkanya sudah ada, nanti diumumkan resmi, tapi kira-kira Rp 7 juta (untuk motor listrik), nanti tepatnya akan diberitahu. Nah, mobil akan diberikan insentifnya juga, dari pajaknya yang 11 persen (Pajak Penjualan atas Barang Mewah/Pajak Pertambahan Nilai) mungkin akan dikurangi beberapa persen,” ungkap Luhut dalam acara Saratoga Investment Summit, (26/1).

Meski belum dituangkan dalam aturan dan diumumkan secara resmi, namun pemberian insentif kendaraan listrik ini telah dibahas dalam rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Rabu (25/1).

“Kita sudah finalkan, dari ratas kemarin, kita putuskan nanti satu atau dua minggu depan sudah harus keluar permen (peraturan menteri) dari kementerian keuangan mengenai subsidi ini. EV (electric vehicle) sudah akan kita umumkan insyaallah minggu depan,” kata Luhut.

Baca Juga  Brasil Terus Merayu Negara G20 Setujui Pajak Kekayaan Miliarder

Ia menuturkan, kebijakan pemberian insentif kendaraan listrik ini mengacu pada Thailand. Negara ini sudah berhasil meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di negaranya melalui pelbagai insentif yang diberikan.

“Rachmat (Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi) sudah ngerjain, tadi angkanya sudah dilaporin, presiden setuju. Dan, iya, betul benchmark (tolok ukur) dengan Thailand, kira-kira plus minus. Sudah enggak ada yang perlu rahasia itu,” ungkap Luhut.

Ia juga menegaskan, kesiapan Indonesia dalam membangun ekosistem menuju transformasi kendaraan listrik di Indonesia. Terlebih saat ini telah dibangun proyek kawasan industri Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) di Tanah Kuning, di Kalimantan Utara.

“Ekosistem yang kita bangun ini sudah ada raw material-nya, refinery-nya, electric vehicle battery-nya, semua sudah tersusun. Ini sudah berjalan dan presiden akan groundbreaking tanggal 27 Februari 1.400 Megawatt dari 10.000 Megawatt di Sungai Kayan dan sekitarnya. Jadi ini one of the largest and greatest downstream industry akan ada di Tanah Kuning nanti,” ujar Luhut.

Baca Juga  Menjernihkan Polemik Pajak THR

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto juga meminta pemda (pemerintah daerah) untuk membebaskan pajak kendaraan listrik, sehingga lebih dapat menarik minat masyarakat.

“Saya ingin mengimbau kepada gubernur kita, kan, ada salah satu program kita, yaitu elektrifikasi kendaraan bermotor. Jadi, kalau boleh, seperti di Bali, Jakarta (pajak) di nolkan, sehingga apple to apple dengan Thailand. Karena yang membedakan fasilitas bea masuk, pajak, dan yang lain antara Indonesia dan kompetitor kita, Thailand, itu adalah pajak kendaraan bermotor,” ungkap Airlangga dalam Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia, di Jakarta, yang juga disiarkan secara virtual, (6/12).

Berdasarkan roadmap pemerintah, Indonesia menargetkan pemakaian 1 juta kendaraan listrik roda empat atau lebih dan 3,22 juta kendaraan listrik roda dua di tahun 2035. Dengan target itu, pemerintah memperkirakan dapat menghemat penggunaan 12,5 juta barel bahan bakar minyak (BBM) dan mengurangi 4,6 juta ton CO2 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sementara untuk kendaraan roda dua, diperkirakan akan ada penghematan penggunaan BBM sebesar 4 juta barel dan penurunan emisi mencapai 1,4 juta ton CO2. Peta jalan ini selaras dengan inisiatif global, baik di tingkat dunia maupun kawasan regional ASEAN yang bertujuan untuk mendorong kendaraan bermotor listrik.

Baca Juga  4 Sektor Dominan Penyumbang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Sebesar Rp 8,35 T

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *