in ,

6 Kondisi PPN Tak Dipungut Oleh BUMN, Apa Saja?

6 Kondisi PPN Tak Dipungut Oleh BUMN
FOTO: IST

6 Kondisi PPN Tak Dipungut Oleh BUMN, Apa Saja?

Pajak.com, Jakarta – Menilik dari kacamata perpajakan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejatinya punya kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang dari rekanan. Namun, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 tahun 2021 (PMK 8/2021) pada Pasal 5 menyebutkan enam kondisi PPN atau PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) tidak dipungut oleh BUMN sebagai pemungut PPN, apa saja?

BUMN dan rekanan

Merujuk PMK 8/2021, BUMN merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Sementara makna rekanan adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pemungut PPN—dalam hal ini BUMN.

Selain BUMN, pemungut PPN yang juga diatur dalam aturan ini yaitu BUMN yang dilakukan restrukturisasi oleh pemerintah setelah tanggal 1 April 2015, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada BUMN lainnya; serta perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham di atas 25 persen.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

Perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN tersebut ditetapkan oleh menteri keuangan. Namun, apabila tidak lagi dimiliki secara langsung oleh BUMN, maka perusahaan itu tidak lagi ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Masih berdasarkan PMK 8/2021, jumlah PPN yang dipungut oleh pemungut PPN yaitu 10 persen dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sementara jumlah PPnBM yang dipungut oleh pemungut PPN yakni sebesar tarif PPnBM yang berlaku dikalikan dengan DPP. Biasanya, pemungutan PPN dilakukan pada saat penyerahan BKP dan/atau JKP, penerimaan pembayaran, maupun saat penerimaan pembayaran termin.

Pemungut PPN, dalam hal ini BUMN, wajib menyetorkan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP, paling lama tanggal 15 pada bulan berikutnya setelah Masa Pajak dilakukannya pemungutan berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

6 kondisi PPN Tak Dipungut Oleh BUMN
Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus Capai Rp 53,57 T

Sebagaimana termaktub dalam Pasal 5 PMK 8/2021, ada 6 kondisi atau batasan PPN atau PPN dan PPnBM yang tidak dipungut oleh BUMN sebagai pemungut PPN. Pertama, pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 10 juta termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp 10 juta.

Kedua, pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN.

Ketiga, pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero). Keempat, pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi.

Kelima, pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan.

Keenam, pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM.
Yang perlu diingat, jika PPN penyerahan barang tidak dipungut BUMN; maka rekanan BUMN harus memungut, menyetor, dan melaporkan PPN tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga  IKAPRAMA dan IKPI Jaksel Gelar Bimtek Persiapan Hingga Tahapan Pelaporan SPT Badan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *