in ,

Ketahui Denda Keterlambatan Lapor SPT Tahunan

Ketahui Denda Keterlambatan Lapor SPT Tahunan
FOTO : IST

Ketahui Denda Keterlambatan Lapor SPT Tahunan

Pajak.com, Jakarta – Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebutkan, sudah ada 2.587 Wajib Pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan 2022 dalam kurun waktu 1 Januari hingga 3 Januari 2023. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau kepada Wajib Pajak agar segera melaporkan SPT tahunan 2022 lebih awal untuk mengantisipasi pelbagai kendala dan menghindari sanksi denda keterlambatan. Berapa denda keterlambatan melaporkan SPT tahunan? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan aturan yang berlaku.

Apa itu SPT tahunan?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Terkait dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), SPT tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dengan sistem perpajakan self assessment yang diadopsi Indonesia, pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk mendaftarkan, menghitung, membayar, dan melaporkan SPT tahunan secara mandiri.

SPT tahunan bukan hanya menjadi wadah untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak atas penghasilan saja, melainkan juga untuk melaporkan objek pajak dan atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kendati memberikan kepercayaan, pemerintah tetap mengatur denda bagi Wajib Pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan. DJP juga memiliki kewenangan untuk menguji kepatuhan material terhadap SPT tahunan yang dilaporkan itu.

Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak
Berapa denda bila terlambat melaporkan SPT tahunan?

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP, batas akhir penyampaian SPT tahunan Wajib Pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yakni 31 Maret 2023. Sementara itu, pelaporan SPT tahunan Wajib Pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yakni 30 April 2023.

Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Bagi Wajib Pajak orang pribadi denda dikenakan sebesar Rp 100 ribu, sedangkan pada Wajib Pajak badan senilai Rp 1 juta.

Bagaimana cara melaporkan SPT tahunan?

Saat ini Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan SPT tahunan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar maupun on-line melalui e-Filing atau e-Form.

Apa saja yang diperlukan sebelum melaporkan SPT tahunan?

Wajib Pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT tahunan secara on-line, diharuskan mempunyai electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. EFIN bisa didapatkan dari KPP terdaftar. Bila sudah memiliki, namun Wajib Pajak lupa, maka EFIN bisa didapatkan kembali dengan menghubungi Kring Pajak (1500200) atau mendatangi langsung KPP terdaftar.  Selain itu, bagi Wajib Pajak orang pribadi karyawan, juga memerlukan bukti potong pajak dari pemberi kerja sebelum mengisi SPT tahunan.

Bagaimana cara mengisi SPT tahunan melalui e-Filing? 

  • Buka laman pajak.go.id dan klik login. 
  • Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, beserta kode keamanan.
  • Masuk ke dashboard, pilih ‘Lapor” dan klik menu ‘e-Filing’.
  • Tekan tombol “Buat SPT’, kemudian akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai. Dalam pertanyaan terakhir, pilih pengisian ‘Formulir 1770 SS’ untuk Wajib Pajak orang pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan tidak lebih dari Rp 60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun. Sementara, ‘Formulir 1770 S’ untuk Wajib Pajak orang pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan lebih dari Rp 60 juta dan/atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun. Sedangkan, ‘Formulir 1770’ untuk Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
  • Isi data di formulir yang dipilih itu, meliputi tahun pajak, status SPT tahunan, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT tahunan sebelumnya. Lanjut, klik ‘Langkah Selanjutnya’.
  • Kemudian, sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja). Klik ‘Ya’ jika data benar, atau tekan ‘tidak’ bila ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi lampiran bagian A.
  • Pada lampiran 1 bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri, seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya. Pada bagian B, isi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Sementara bagian C, isi data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima di tempat kerja. Data yang diisi, antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong.
  • Lampiran berikutnya, isi kolom identitas, status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri.
  • Setelah itu, Anda akan mengetahui status SPT tahunan, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar bila SPT tahunan nihil. Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan. Sebaliknya, bila belum bayar, akan diarahkan ke e-Billing.
  • Setelahnya, centang ‘setuju’ bila data yang Anda isi sudah benar. Sejurus kemudian, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail dan masukkan ke lembar formulir. Selesai.
Baca Juga  Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK - NPWP

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *