in ,

Wajib Pajak Dapat Laporkan SPT Tahunan Mulai 1 Januari 2023

SPT Tahunan Mulai 1 Januari 2023
FOTO : IST

Wajib Pajak Dapat Laporkan SPT Tahunan Mulai 1 Januari 2023

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan, bahwa Wajib Pajak sudah dapat laporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2022 mulai 1 Januari 2023. Untuk itu, DJP mengimbau kepada Wajib Pajak orang pribadi karyawan agar menyampaikan laporan SPT tahunan lebih awal dengan menyiapkan beberapa syarat, utamanya bukti potong pajak.

“Karena sudah bisa lapor SPT tahunan, #KawanPajak yang berstatus orang pribadi karyawan dapat melakukan beberapa hal berikut, minta bukti potong ke kantor, ingat-ingat login pajak.go.id. Jika sudah ingat dan sudah mendapatkan bukti potong, langsung gas aja lapor SPT tahunan,” tulis DJP dalam akun Twitter resminya @DitjenPajakRI, (2/1).

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak PER-16/PJ/2016, DJP mewajibkan pemberi kerja memberikan bukti potong pajak kepada pekerjanya. Pemberi kerja sebagai pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau PPh Pasal 26, harus memberikan bukti pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima pekerja paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.

Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan SPT tahunan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar maupun on-line melalui e-Filing atau e-Form. Namun, bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT tahunan secara on-line, diharuskan mempunyai electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Baca Juga  Pemerintah Inggris Pangkas Pajak Asuransi untuk Kelas Pekerja

Pajak.com akan kembali mengulas cara mengisi SPT tahunan melalui e-Filing, yaitu:

  • Buka laman pajak.go.id dan klik login. 
  • Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, beserta kode keamanan.
  • Masuk ke dashboard, pilih ‘Lapor” dan klik menu ‘e-Filing’.
  • Tekan tombol “Buat SPT’, kemudian akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai. Dalam pertanyaan terakhir, pilih pengisian ‘Formulir 1770 SS’ untuk Wajib Pajak orang pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan tidak lebih dari Rp 60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun. Sementara, ‘Formulir 1770 S’ untuk Wajib Pajak orang pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan lebih dari Rp 60 juta dan/atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun. Sedangkan, ‘Formulir 1770’ untuk Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
  • Isi data di formulir yang dipilih itu, meliputi tahun pajak, status SPT tahunan, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT tahunan sebelumnya. Lanjut, klik ‘Langkah Selanjutnya’.
  • Kemudian, sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja). Klik ‘Ya’ jika data benar, atau tekan ‘tidak’ bila ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi lampiran bagian A.
  • Pada lampiran 1 bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri, seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya. Pada bagian B, isi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Sementara bagian C, isi data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima di tempat kerja. Data yang diisi, antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong.
  • Lampiran berikutnya, isi kolom identitas, status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri.
  • Setelah itu, Anda akan mengetahui status SPT tahunan, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar bila SPT tahunan nihil. Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan. Sebaliknya, bila belum bayar, akan diarahkan ke e-Billing.
  • Setelahnya, centang ‘setuju’ bila data yang Anda isi sudah benar. Sejurus kemudian, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail dan masukkan ke lembar formulir. Selesai.
Baca Juga  Kemenkeu Satu Jateng Asistensi UMKM Lapor SPT

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT tahunan Wajib Pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yakni 31 Maret 2023. Sementara itu, pelaporan SPT tahunan Wajib Pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yakni 30 April 2023.

Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Bagi Wajib Pajak orang pribadi denda dikenakan sebesar Rp 100 ribu, sedangkan pada Wajib Pajak badan senilai Rp 1 juta.

Ditulis oleh

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *