in ,

Aktivasi NIK WP Paling Lambat 31 Maret 2023

Aktivasi NIK WP Paling Lambat 31 Maret 2023
FOTO: IST

Aktivasi NIK WP Paling Lambat 31 Maret 2023

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau agar Wajib Pajak orang pribadi dapat melakukan pemutakhiran mandiri data utama paling lambat 31 Maret 2023. Data utama Wajib Pajak itu, meliputi aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tempat, dan tanggal lahir WP paling lambat 31 Maret 2023.

“NIK kemudian akan menjadi nomor utama buat Wajib Pajak dalam memperoleh hak dan menjalankan kewajiban perpajakannya. Sederhananya, NIK menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ini adalah untuk mempermudah urusan pajak,” tulis DJP dalam situs resminya, (2/1).

Integrasi NIK dan NPWP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan diatur lebih rinci melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Dengan pemberlakuan ini data Wajib Pajak yang ada di dalam sistem DJP harus sesuai dengan data kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Saat ini DJP bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil untuk melakukan pemadanan data profil Wajib Pajak dengan data kependudukan.

“Namun perlu disadari, hasil pemadanan tersebut belum dapat menghasilkan status valid seluruhnya atas semua Wajib Pajak orang pribadi. Penyebabnya adalah ada kondisi data utama Wajib Pajak yang sebelumnya disampaikan oleh Wajib Pajak, saat pendaftaran Wajib Pajak orang pribadi, tidak sesuai atau tidak ditemukan dalam administrasi kependudukan,” ungkap DJP.

Baca Juga  DJP: Skema TER Bantu Karyawan Mitigasi Potensi Bayar Pajak Terlalu Besar di Desember

Oleh karena itu, DJP membutuhkan dukungan Wajib Pajak orang pribadi sebagai pemilik NPWP 15 digit (NPWP lama) untuk melakukan pemutakhiran data utama Wajib Pajak secara mandiri. Khususnya, Wajib Pajak orang pribadi yang data utamanya belum valid.

“Pemutakhiran data itu dilakukan melalui sistem administrasi DJP yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan. Pemutakiran data secara mandiri itu juga berlaku bagi wanita kawin yang memiliki NPWP tersendiri, baik karena dikehendaki oleh istri yang memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dengan suami, karena terdapatnya perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau karena suami istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim,” jelas DJP.

Saat ini DJP sedang dalam persiapan mengimplementasikan Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Sistem ini menjadi bagian dari proyek strategis nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaharuan Sistem Administrasi Perpajakan.

“Rencananya PSIAP akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2024. Konsekuensinya, Wajib Pajak orang pribadi akan menggunakan NIK sepenuhnya (16 digit) dan tidak dapat lagi menggunakan NPWP 15 digit (NPWP Lama) sejak 1 Januari 2024,” kata DJP.

Artinya, data profil Wajib Pajak dalam sistem administrasi DJP yang lama akan dipindahkan dan digunakan dalam PSIAP. Kendati demikian, pemindahan atau migrasi data hanya dapat dilakukan jika data utama Wajib Pajak orang pribadi telah berstatus valid. Maka, DJP mendorong agar Wajib Pajak orang pribadi dapat melakukan pemutakhiran mandiri data utama paling lambat 31 Maret 2023.

Baca Juga  Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 1,95 M

“Untuk pemutakhiran data Wajib Pajak orang pribadi selain data utama, meliputi data kontak person (nomor ponsel dan surel), alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga, dapat dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi sampai dengan 31 Desember 2023,” jelas DJP.

Hal yang senada juga berlaku untuk pemutakhiran mandiri data Wajib Pajak badan dan instansi pemerintah.

“Mari segerakan validitas data NIK menjadi NPWP. Gampang caranya. Silakan kunjungi dan login melalui situs website pajak.go.id,” tambah DJP.

Bagaimana cara aktivasi NIK?

  1. Login terlebih dahulu DJP Online

    Silakan login terlebih dahulu DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

  2. Pilih menu utama ‘Profil’

    Setelah itu, pilih menu utama ‘Profil’.

  3. Terlampir status validitas data utama yang Anda miliki adalah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau “Perlu Dikonfirmasi”

    Setelah menu ‘Profil’ terbuka, akan ditemukan bahwa status validitas data utama yang Anda miliki adalah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau “Perlu Dikonfirmasi”.

  4. Temukan kolom NIK/NPWP (16 digit)

    Pada halaman menu ‘Profil’ bagian ‘Data Utama’, Anda akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit).

  5. Masukkan NIK yang berjumlah 16 digit

    Kemudian, masukkan NIK yang berjumlah 16 digit pada kolom itu. Jika sudah selesai mengisi, klik ‘Validasi’.

  6. Sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

    Sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Dukcapil. Bila data valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.

  7. Tekan tombol ‘Ubah Profil’.

    Tekan tombol ‘Ubah Profil’.

  8. Anda juga dapat melengkapi bagian data KLU dan anggota keluarga.

    Lalu, Anda juga dapat melengkapi bagian data KLU dan anggota keluarga. Jika sudah selesai dan tervalidasi, Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

Baca Juga  Pajak.com Sosialisasikan “Dari Sobat Pak Jaka”, Pandu Mahasiswa KOSTAF FIA UI Tuangkan Opini Lewat Tulisan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *