in ,

Negara Lain Sudah Lama Integrasikan NIK-NPWP

Negara Lain Sudah Lama Integrasikan NIK-NPWP
FOTO : IST

Negara Lain Sudah Lama Integrasikan NIK-NPWP

Pajak.com, Jakarta – Indonesia sebenarnya agak tertinggal untuk mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebab negara lain sudah terlebih dulu menjadikan NIK sebagai NPWP. Hal ini diungkapkan Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam Podcast Cermati Eps 6 bertajuk Kilas Balik 2022, yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP),  (29/12).

Seperti diketahui, integrasi NIK dan NPWP diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kemudian, secara teknis diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.

Implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP dimulai pertama kali pada Peringatan Hari Pajak 14 Juli 2022 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Maka, mulai 14 Juli 2022 sampai 31 Desember 2023, NIK dan NPWP dengan format 16 digit masih digunakan untuk layanan administrasi perpajakan secara terbatas. Sementara mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan administasi lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NIK atau NPWP dengan format baru. DJP mencatat, hingga 15 November 2022 pukul 14.55 WIB, sudah ada 52,9 juta NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP atau sekitar 77,2 persen dari 68,52 juta NIK di Indonesia.

Baca Juga  KP2KP dan BAZNAS Edukasi Syarat Zakat sebagai Pengurang Pajak

“Indonesia ini sudah cukup agak ketinggalan dalam menerapkan integrasi NIK dan NPWP di negara lain sudah jauh lama social security number (SSN) dilakukan di berbagai negara yang lain,” ungkap Yon.

Ia menyebutkan, negara yang sudah mengintegrasikan NIK dan NPWP, salah satunya adalah Swiss.

“Waktu 2008 saya ketemu orang kantor pajak Swiss, dia bilang anak baru lahir registrasinya ke kantor pajak, bukan ke catatan sipil,” ungkap Yon.

Menurutnya, teori kepatuhan terbagi menjadi dua, yakni kepatuhan sukarela Wajib Pajak (voluntary compliance) dan kepatuhan yang dipaksa (enforced compliance). Kedua hal ini memberikan peran yang seimbang dalam perpajakan.

“Dua-duanya akan memberikan peran yang seimbang. Kan tidak bisa semuanya diperiksa juga, karena kan memang Wajib Pajak dididik untuk lebih voluntary dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Salah satu faktor yang menyebabkan Wajib Pajak voluntary atau tidak itu, ya secara teori salah satunya adalah seberapa besar administration cost yang harus ditanggung. Nah, dengan mengintegrasikan NIK jadi NPWP, akan memberikan manfaat bagi Wajib Pajak maupun bagi DJP,” jelas Yon.

Baca Juga  Akuntan Pajak: Arsitek Keuangan dan Penguat “Self-Assessment”

Dengan demikian, Wajib Pajak tidak perlu membawa banyak kartu dalam dompetnya, DJP juga dapat memberikan pelayanan yang lebih mudah, optimal, efektif dan efisien kepada Wajib Pajak.

“Sebenarnya, kita memudahkan Wajib Pajak, memberikan fasilitas kemudahan. Kan, orang harus punya NIK dan NPWP banyak kartu di kantongnya dia. Kalau dengan integrasi ini, cukup dengan NIK sudah bisa menjawab kebutuhan perpajakan. Sehingga ini merupakan kunci. Saya pikir baik dari sisi DJP juga, sebagai salah satu administrator pajak, menjadi sesuatu yang signifikan, sangat pentinglah perubahan ini sesuatu yang sebenarnya kita cita-citakan sejak dulu,” ungkap Yon.

Ia juga menegaskan, dengan diintegrasikannya NIK menjadi NPWP, bukan berarti semua masyarakat yang memiliki NIK harus membayar pajak. Hanya masyarakat yang berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP (Rp 4,5 juta) yang membayar pajak.

Berdasarkan UU HPP, bila pemilik NIK yang berpenghasilan kurang dari Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, maka tidak akan dikenakan pajak. Masyarakat dengan penghasilan ini masuk kategori PTKP.

Adapun ketentuan penghasilan kena pajak (PKP) adalah, pertama, Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta (tarif Pajak Penghasilan/PPh final 5 persen. Kedua, Penghasilan di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta (tarif PPh final 15 persen). Ketiga, penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta (tarif PPh final 25 persen). Keempat, penghasilan di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar (tarif PPh final 30 persen). Kelima, penghasilan di atas Rp 5 miliar (tarif PPh final 35 persen).

Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April

“Kita sadari, memang perlu waktu untuk menyosialisasikan ini, dan pada akhirnya bisa dipahami oleh masyarakat bahwa mempunyai NIK tidak serta-merta harus bayar pajak. Karena kan tentu ada kewajiban subjektif dan kewajiban objektif. Kalau tidak punya objeknya kan tidak perlu bayar pajak juga,” jelas Yon.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *