in ,

DJP Dorong Akselerasi Aktivasi NIK sebagai NPWP

Aktivasi NIK sebagai NPWP
FOTO : IST

DJP Dorong Akselerasi Aktivasi NIK sebagai NPWP

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengimbau kepada Wajib Pajak untuk segera mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk itu, DJP akan mengirimkan surat pengingat kepada seluruh pemangku kepentingan, utamanya perbankan, untuk mengakselerasi aktivasi NIK sebagai NPWP.

Seperti diketahui, kebijakan integrasi NIK dan NPWP telah ditetapkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kemudian diatur secara teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.

“Ini kita (DJP), Pak Dirjen (Suryo Utomo) akan menyurati 500 pihak yang harus kita ingatkan, ‘ini, loh, tahun 2024 DJP akan mengubah (NPWP) dari 15 digit menjadi 16 digit’. Semua sedang kita kerjakan dengan menyosialisasikan kepada K/L (kementerian/lembaga), termasuk perbankan yang kemungkinan besar akan terdampak,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor dalam acara Ngobrol Santai dengan Media, di Kawasan Jakarta Selatan, (16/12).

DJP memastikan, program integrasi NIK dan NPWP bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada nasabah karena administrasi akan menggunakan identitas tunggal, yakni NIK saja.

Baca Juga  Bupati Kendal: Lapor SPT Kapan dan di Mana Saja via e-Filing

“Makanya, misalkan, kalau sekarang teman-teman ke bank dimintai NPWP, berarti bank enggak siap. Sementara di DJP sudah pakai NIK sebagai NPWP yang 16 digit, ternyata bank form-nya masih 15 digit, berarti jadi enggak pas, kan. Itu akan kita sosialisasikan,” jelas Neil.

Di sisi lain, Wajib Pajak pun tidak perlu lagi membawa atau menghafal dua nomor identitas sekaligus. Selama ini penggunaan NIK 16 digit sudah lebih familier digunakan masyarakat, sehingga diharapkan kepatuhan pajak akan kian meningkat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, ada tiga format baru NPWP yang digunakan. Pertama, Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK.

Kedua, Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah, maka menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Ketiga, bagi Wajib Pajak cabang, maka akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP dimulai pertama kali pada Peringatan Hari Pajak 14 Juli 2022 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dengan demikian, mulai 14 Juli 2022 sampai 31 Desember 2023, NIK dan NPWP dengan format 16 digit masih digunakan untuk layanan administrasi perpajakan secara terbatas. Sementara mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan administasi lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NIK atau NPWP dengan format baru.

Baca Juga  Panduan Pelaporan Harta dalam SPT Tahunan PPh OP

“Kalau 1 Januari (2024) tidak melakukan validasi, maka tidak bisa melakukan (pembayaran pajak). Kalau sekarang belum mengintegrasikan, sekarang validasi saja, (masih ada waktu sampai 31 Desember 2023), begitu validasi nanti connect atau aktivasi NIK-nya. Karena NIK itu database,” tambah Neil.

Sampai dengan 15 November 2022 pukul 14.55 WIB, sudah ada 52,9 juta NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP atau sekitar 77,2 persen dari 68,52 juta NIK di Indonesia.

Optimalisasi integrasi NIK dan NPWP bertujuan untuk memitigasi praktik penghindaraan pajak yang bermuara pada optimalisasi penerimaan pajak. Tujuan ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022. Dalam Pasal 68 PMK Nomor 50 Tahun 2022 disebutkan, ketika integrasi NIK menjadi NPWP berjalan, maka setiap transaksi keuangan setiap warga negara Indonesia akan dapat diketahui oleh DJP.

“Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna pada basis data kependudukan kepada menteri untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan” demikian bunyi Pasal 68 Ayat (3) PP Nomor 50 Tahun 2022.

Berikut cara validasi NIK sebagai NPWP melalui sistem DJP online:

  • Masuk ke laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  • Login ke laman DJP Online, masukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
  • Setelah berhasil login, masuk ke menu utama ‘Profil’.
  • Dalam halaman menu ‘Profil’ akan terdapat menu ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Di dalam kolom ini Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
  • Jika sudah selesai, kemudian klik ‘Validasi’.
  • Sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Bila data valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan.
  • Klik ‘Ok’ pada notifikasi informasi itu.
  • Selanjutnya, tekan tombol ‘Ubah Profil’.
  • Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.
  • Jika sudah selesai dan tervalidasi, Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
Baca Juga  DJP dan BPH Migas Integrasikan Data

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *