in ,

Uni Eropa Resmi Berlakukan Pajak Minimum Global

Uni Eropa Resmi Berlakukan Pajak Minimum Global
FOTO : IST

Uni Eropa Resmi Berlakukan Pajak Minimum Global

Pajak.com, Jakarta – Uni Eropa (UE) secara resmi memberlakukan pajak minimum global 15 persen untuk korporasi besar. Para pemimpin negara-negara UE telah memberikan persetujuan akhir pada hari Kamis waktu setempat (15/12), setelah berlangsungnya perselisihan politik selama berbulan-bulan. Negosiasi yang berlangsung alot itu menghasilkan keputusan kalau pajak minimum global akan berlaku di seluruh Eropa pada akhir tahun 2023.

“Hari ini Uni Eropa telah mengambil langkah penting menuju keadilan pajak dan keadilan sosial. Pajak minimum adalah kunci untuk mengatasi tantangan yang diciptakan ekonomi global,” kata Komisaris Ekonomi Uni Eropa Paolo Gentiloni yang selama berbulan-bulan memimpin negosiasi.

Kesepakatan penting antara hampir 140 negara ini bertujuan untuk menghentikan pemerintah berpacu memotong pajak demi menarik investasi dan dunia usaha. Hal ini pun dipuji oleh Menteri Keuangan AS Janet Yellen, yang diungkapkannya sebagai kesepakatan bersejarah yang memberikan kesempatan bermain yang sama (same level playing field).

Biasanya, perusahaan memang membayar pajak korporasi didasarkan pada keuntungan, tetapi faktanya mereka seringkali membayar lebih banyak, tergantung di mana kantor tersebut terdaftar atau bagaimana mereka berinvestasi dalam bisnis.

Dikutip dari BBC, rencana yang baru disetujui tersebut disusun di bawah bimbingan Organization of Economic Co-operation and Development (OECD) dan sudah mendapat dukungan dari pemerintah AS dan beberapa ekonomi utama di Uni Eropa.

Baca Juga  Pajak.com Sosialisasikan “Dari Sobat Pak Jaka”, Pandu Mahasiswa KOSTAF FIA UI Tuangkan Opini Lewat Tulisan

Namun, penerapan pajak minimum di blok perdagangan 27 negara itu tertunda karena negara-negara anggota mengajukan keberatan atau mengadopsi taktik pemblokiran.

Bahkan pada pekan ini, Polandia memblokir penerapan formal tindakan tersebut seraya memperdebatkan kebijakan yang tidak terkait, seperti sanksi terhadap Rusia. Sampai akhirnya pada Kamis lalu menjelang akhir KTT Uni Eropa, negosiasi berlangsung dengan baik dan pajak minimum global akan mulai berlaku di seluruh Eropa pada akhir tahun 2023.

Banyak pemimpin UE sekarang percaya tahun-tahun persaingan pajak yang ketat ini lebih banyak merugikan daripada menguntungkan, membuat pundi-pundi publik mereka tidak layak untuk mengatasi biaya iklim, energi dan kesejahteraan yang membengkak.

Para pemimpin Eropa pun memuji keputusan tersebut. Kanselir Jerman Olaf Scholz, misalnya, menggambarkannya sebagai “project close to my heart”. Dus, Presiden Prancis Emmanuel Macron mengatakan negaranya telah mendorong gagasan itu selama lebih dari empat tahun.

“Pajak minimum global merupakan langkah kemajuan yang besar bagi semua orang yang peduli, seperti kami, tentang keadilan pajak dan kemampuan kami untuk mengenakan pajak kepada pemain ekonomi mana pun setidaknya 15 persen, di mana, seperti yang Anda ketahui, banyak kelompok tidak dikenakan pajak di tanah kami,” kata Macron, salah satu pembela reformasi yang paling vokal.

Baca Juga  Kurs Pajak 27 Maret – 2 April 2024

Sejauh ini, AS belum mengambil langkah-langkah untuk mengadopsi aturan ini, meskipun Yellen yang menggadang-gadang rencana tersebut. Seperti diketahui, pajak minimum global merupakan bagian dari Dua Pilar di perjanjian OECD untuk memastikan perusahaan multinasional membayar pajak yang adil.

Kesepakatan terobosan yang didukung oleh 137 negara ini mewakili lebih dari 90 persen PDB global, termasuk Amerika Serikat, Tiongkok, India, dan Rusia. Memanfaatkan momentum pandemi COVID-19, ketika banyak negara-negara di dunia terpaksa berutang dalam jumlah besar untuk menopang ekonomi mereka saat menerapkan lockdown, OECD berhasil menyelesaikan kerja bertahun-tahun untuk mereformasi sistem perpajakan global dan mengatasi disrupsi yang muncul dari era ekonomi digital.

Organisasi yang bermarkas di Paris itu merancang reformasi Dua Pilar, dengan Pilar Satu berpusat pada realokasi laba kena pajak dan Pilar Dua berfokus pada penetapan pajak perusahaan minimum 15 persen. Nantinya, pajak minimum global dengan tarif 15 persen bakal berlaku atas korporasi multinasional dengan pendapatan global sebesar 750 juta euro per tahun atau lebih tinggi dari nilai itu, yang diperoleh melalui operasi domestik dan internasional mereka.

Sementara entitas pemerintah, LSM, dana pensiun dan investasi, serta pendapatan dari pelayaran internasional akan dibebaskan dari jenis pajak ini. Adapun saat ini empat negara anggota UE memiliki tarif pajak perusahaan di bawah sasaran 15 persen yakni Hongaria (9 persen), Bulgaria (10 persen), Irlandia (12,5 persen), dan Siprus (12,5 persen), sementara yang lain, seperti Estonia, menawarkan diskon yang dapat menurunkan tarif di bawah 15 persen dalam keadaan tertentu.

Baca Juga  DPR Apresiasi Kanwil DJP Riau atas Penerimaan Pajak Rp 23,16 T

Elemen utama reformasi pajak ini disebut top-up tax. Artinya, jika perusahaan induk yang berbasis di UE memiliki anak perusahaan yang berlokasi di yurisdiksi yang menawarkan tarif pajak perusahaan di bawah ambang batas 15 persen, maka perusahaan induk tersebut wajib membayar selisih antara tarif pajak yang lebih rendah dengan tarif minimum 15 persen. Terpenting, aturan ini akan berlaku terlepas dari apakah negara lain bergabung dengan kesepakatan OECD atau tidak.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *