in ,

Ini Manfaat Sistem “Core Tax” Bagi Wajib Pajak

Manfaat core tax
Foto: P2Humas DJP

Ini Manfaat Sistem Core Tax Bagi Wajib Pajak

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan, Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau sistem core tax memiliki manfaat berupa fasilitas kemudahan, khususnya bagi Wajib Pajak. Sistem yang merupakan bagian dari pilar Reformasi Jilid III ini ditargetkan sudah dapat digunakan Wajib Pajak mulai 1 Januari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor menyebutkan, manfaat yang akan dirasakan setelah pembaruan sistem core tax, yaitu dalam hal peningkatan pelayanan prima dan berkualitas. Sebab Wajib Pajak akan mendapatkan satu akun khusus pada portal DJP Online, seperti pelayanan berbasis digital pada perbankan (mobile banking). 

“Saya kira manfaat sistem core tax bagi Wajib Pajak ini yang harus masif kita sosialisasikan, karena sangat bagus, ada taxpayer account management. Bayangkan, nanti ada seperti layanan mobile banking, Wajib Pajak bisa lihat kewajibannya apa saja, utang yang timbul apa saja, bahkan sampai kalau Wajib Pajak dapat surat, semua juga ada. Maka, transparansi dan keadilan akan terwujud melalui sistem canggih ini,” kata Neil dalam acara Ngobrol Santai dengan Media, di Kawasan Jakarta Selatan, (16/12).

Sistem core tax akan membantu DJP atau unit vertikal, yakni Kantor Wilayah (Kanwil) DJP; Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama/Madya; Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), karena dapat menyediakan data real time yang valid, sehingga ujungnya mampu meningkatkan kualitas dalam pelayanan maupun pengawasan kepada Wajib Pajak.

Baca Juga  Aplikasi SIAP KABAN Permudah Layanan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE

“Sistem core tax akan memberikan manfaat bagi DJP dalam pelaksanaan proses bisnis berbasis digital yang lebih akuntabel, kredibel, dan bisa lebih dipercaya oleh Wajib Pajak,” kata Neil.

Ia pun memastikan, implementasi penerapan sistem core tax masih sesuai rencana awal, yaitu pada Oktober 2023 DJP akan mulai menghubungkan sistem core tax dengan seluruh unit vertikal di Indonesia, baik Kanwil DJP, KPP, maupun KP2KP.

“Kami terus melakukan percepatan reformasi. Jadi masih on schedule, kami akan lakukan deployment, maksudnya mulai menginstal sistem core tax kami yang baru di Oktober 2023, sehingga nanti 1 Januari 2024 udah bisa digunakan,” kata Neil.

Saat ini pengerjaan sistem core tax sedang dalam tahap pengujian, baik pengujian antarmodul, system integration test, hingga user accepted test.

“Kita tes dulu sebelum kita gunakan untuk Wajib Pajak. Jadi, kalau ada hal-hal yang harus perbaiki masih ada waktu, karena akan kita instal di Oktober 2023,” tambah Neil.

Dengan demikian, ia menyimpulkan, DJP akan membangun sistem canggih yang bersifat inti, mulai dari penyuluhan, pelayanan, penegakan hukum. Sistem core tax merupakan support system berupa database manajemen untuk menjalankan proses bisnis dengan terintegrasi.

Baca Juga  Cara Simpel Hitung Pajak atas THR

Secara teknis, nantinya, Compliance Risk Management (CRM) akan menjadi bagian dari sistem core tax, sehingga DJP bekerja berdasarkan data driven organization.

Mengutip Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2019, CRM adalah proses pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak yang dilakukan secara sistematis, terukur, dan objektif. Selama ini CRM mampu mengelola risiko kepatuhan Wajib Pajak, dijalankan secara menyeluruh, mencakup upaya identifikasi, pemetaan, dan mitigasi atas risiko kepatuhan Wajib Pajak, serta evaluasinya. Dengan demikian, CRM dijalankan untuk membentuk risk engine (penentu risiko) untuk mendukung pengambilan keputusan di dalam internal DJP secara lebih efisien dan efektif. Misalnya, berdasarkan CRM, DJP akan intensif melakukan pengawasan atau penindakan hukum kepada Wajib Pajak yang tidak patuh. Sebaliknya, DJP bakal melakukan penyuluhan saja bagi Wajib Pajak patuh.

“Saya ibaratkan, dengan adanya core tax ini, sistem informasi teknologi yang lama diganti yang baru. Tapi CRM ini sudah ada di sistem yang lama, pada sistem core tax (CRM) dilengkapi lebih baik dan canggih. CRM akan menjadi bagian dari sistem baru (core tax), termasuk Approweb yang saya ibaratkan sistem analog di mobil, nanti berubah jadi digital. Kalau sistem lama, Wajib Pajak masuk mobil, duduk saja, bahkan tidak tahu mau dibawa ke mana. Dengan mobil bersistem core tax, Wajib Pajak sudah tahu mau dibawa ke mana dan paham kewajiban (pajaknya) apa saja, karena sudah ada petanya dengan jelas, seragam, terintegrasi,” jelas Neil.

Baca Juga  Kurs Pajak 27 Maret – 2 April 2024

Sebagai informasi, Approweb merupakan akronim dari Aplikasi Profil Berbasis Web, yang diluncurkan DJP pada tahun 2012 untuk mempermudah pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak. Dalam Approweb, tersedia empat modul, yakni penerimaan, profil, analisis, serta pengawasan.

“Nah, jadi sistem core tax ini merupakan reformasi teknologi DJP, karena sebelumnya DJP sudah melakukan pengembangan-pengembangan teknologi,” tutup Neil.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *