Bayar PPh 0,5 Persen? Bisa Ajukan Pengembalian
Bayar PPh 0,5%? UMKM Bisa Ajukan Pengembalian. Wajib Pajak UMKM pengguna tarif PPh final 0,5% sesuai PP nomor 23 tahun 2018 pasti telah terbiasa untuk membayarkan PPh per bulan atas omzetnya. Setiap awal bulan dengan batas maksimal tanggal 15, para UMKM menyetorkan PPh final 0,5% melalui berbagai sarana yang disediakan. Sehingga saat pelaporan SPT Tahunan PPh, para UMKM ini tak perlu membayarkan lagi PPh terutang atas penghasilannya.
Namun dengan hadirnya UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akhir 2021 lalu, kebiasaan ini mungkin akan berubah. Klaster PPh dalam UU HPP memunculkan pengaturan baru mengenai batasan omzet tidak kena pajak bagi Wajib Pajak UMKM orang pribadi. Batasan omzet tersebut adalah sebesar Rp 500.000.000, dan diperuntukkan bagi UMKM pengguna tarif PPh final 0,5% sesuai PP nomor 23 tahun 2018.
Apabila Anda memenuhi ketentuan penggunaan PPh final 0,5% sesuai PP nomor 23 tahun 2013, maka Anda akan otomatis masuk dalam ruang lingkup ketentuan batasan omzet UMKM. Dengan berlakunya ketentuan ini, Anda tidak perlu membayar PPh final 0,5% apabila omzet Anda masih belum melebihi Rp 500.000.000. Ketentuan ini pun berlaku mulai tahun pajak 2022, atau dimulai dari masa pajak Januari 2022 lalu.
Kenyataannya, masih banyak para pelaku UMKM yang belum mengetahui dan memahami penerapan ketentuan ini. Mereka masih menjalankan kebiasaan mereka untuk membayar PPh final 0,5% dari peredaran bruto setiap bulannya. Hal ini menimbulkan kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak tersebut. Lalu bagaimana nasib para UMKM yang telah terlanjur membayarkan PPh final padahal belum melebihi batasan omzet?
Solusi yang disediakan oleh DJP adalah pemindahbukuan atau permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Kedua opsi ini sama – sama dapat diambil, tergantung bagaimana kondisi masing – masing. Anda dapat menunggu omzet Anda melebihi batasan omzet dan kemudian melakukan pemindahbukuan atas PPh final yang kemudian terutang. Anda juga dapat melakukan permohonan pengembalian atas pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang apabila selama tahun pajak bersangkutan Anda belum melebihi batasan omzet.
Opsi kedua ini diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 187 tahun 2015. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 huruf (a), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang bukan merupakan obyek pajak terutang atau seharusnya tidak terutang. Bagaimana prosedurnya?
Anda harus mengajukan permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia dengan format terlampir pada PMK no. 187 tahun 2015. Permohonan ini harus ditandatangani oleh Wajib Pajak bersangkutan sebagai pihak pembayar, ataupun pihak lain dengan dilampiri surat kuasa khusus. Kemudian permohonan ini harus Anda lampiri dengan dokumen diantaranya:
– Asli bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak (SSP) atau bukti lain yang dipersamakan dengan SSP misalnya bukti transfer.
– Penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang, atau 0 dalam kasus ini;
– Alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yakni bahwa Anda selaku Wajib Pajak UMKM memiliki omzet belum melebihi batasan omzet tidak kena pajak sebesar Rp 500.000.000.
Setelah menyiapkan dokumen – dokumen diatas, sampaikan permohonan pengembalian kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar. Permohonan dapat disampaikan secara langsung ataupun melalui sarana lain seperti pos atau jasa ekspedisi dengan melampirkan bukti pengiriman.
Atas permohonan yang Anda ajukan, DJP akan melakukan penelitian kebenaran pembayaran pajak. Penelitian dilakukan atas dokumen – dokumen yang Anda setorkan dan apakah benar pembayaran telah masuk ke kas negara. Hasil penelitian adalah berupa pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang Anda bayar apabila permohonan disetujui.
Masih banyaknya Wajib Pajak UMKM yang masih membayar PPh final 0,5% per bulan padahal belum melebihi batasan omzet ini menunjukkan kurangnya edukasi para Wajib Pajak UMKM bersangkutan. Kurangnya edukasi ini bisa jadi disebabkan karena mereka belum melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2021, sehingga tidak mendapatkan update informasi yang tersedia di laman djponline maupun diberikan langsung oleh para pegawai KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Sebagai Wajib Pajak, alangkah baiknya Anda senantiasa mengupdate informasi terkait kewajiban perpajakan Anda. Bila dibutuhkan, Anda bisa menghubungi Account Representative (AR) atau helpdesk di KPP atau KP2KP untuk menanyakan mengenai aturan – aturan formal maupun material perpajakan. Dengan begitu, Anda tidak akan ketinggalan informasi dan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan Anda dengan baik. Orang bijak taat pajak!