in ,

CSR Pengurang Penghitungan Pajak Perusahaan

CSR Pengurang Penghitungan Pajak Perusahaan
FOTO: IST

CSR Pengurang Penghitungan Pajak Perusahaan

CSR Pengurang Penghitungan Pajak Perusahaan. Corporate Social Responsibility sangat berkaitan erat dengan kelangsungan hidup perusahaan. CSR merupakan kewajiban hukum dan tanggung jawab moral perusahaan. Melalui CSR, perusahaan dapat memberikan timbal balik yang menguntungkan untuk masyarakat dan lingkungan sekitar.

Sebagai bagian dari wajib pajak, perusahaan dapat memanfaatkan biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan program CSR sebagai pengurang penghitungan Pajak Penghasilan perusahaan. Dengan begitu berarti CSR sebagai deductible expense. Dasar hukum yang mengatur ketentuan perpajakan atas CSR yaitu PP Nomor 93 Tahun 2010 dan PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Tidak ada aturan secara spesifik jumlah biaya CSR yang dikeluarkan perusahaan. Namun, biasanya biaya yang dikeluarkan untuk program CSR minimal sebesar 2% hingga 3% dari total keuntungan setahun perusahaan.

Baca Juga  DPR Apresiasi Kanwil DJP Riau atas Penerimaan Pajak Rp 23,16 T

Walaupun sebagai deductible expense, tidak semua biaya yang dikeluarkan dalam program CSR dapat menjadi pengurangan penghitungan Pajak Penghasilan. Dalam PP No 93 Tahun 2010 dijelaskan lima biaya CSR yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak perusahaan diantaranya yaitu :

  1. Sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana.
  2. Sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan.
  3. Sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan.
  4. Sumbangan untuk pembinaan olahraga yang ditujukan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga.
  5. Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.
Baca Juga  Kantor Pajak Buka Pelayanan Pelaporan SPT di Sabtu dan Minggu

Beberapa biaya CSR tersebut dapat menjadi pengurang penghitungan Pajak Penghasilan perusahaan dengan syarat:

  1. Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT PPh tahun pajak sebelumnya.
  2. Pemberian sumbangan atau biaya tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan diberikan.
  3. Didukung oleh bukti yang sah
  4. Lembaga yang menerima bantuan memiliki NPWP, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan
  5. Sumbangan atau biaya tidak diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  6. Besarnya nilai sumbangan atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk satu tahun dibatasi tidak lebih dari 5% dari jumlah penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.
Baca Juga  Cara Mudah Lacak Barang Kiriman Melalui Bea Cukai

Misalnya PT Mentari memiliki penghasilan neto tahun pajak sebelumnya sebesar Rp80.000.000.000 maka jumlah sumbangan atau biaya CSR yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto tahun ini yaitu maksimal 5% yaitu sebesar Rp4.000.000.000. Apabila PT Mentari pada tahun ini memberikan sumbangan atau biaya CSR sebesar Rp6.000.000.000, maka yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto hanya sebesar Rp4.000.000.000.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *