in ,

Prosedur Perubahan Periode Tahun Buku Wajib Pajak

periode Tahun Buku Wajib Pajak
FOTO : IST

Prosedur Perubahan Periode Tahun Buku Wajib Pajak – Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, kita tentu tidak asing dengan istilah tahun buku. Tahun buku menjadi komponen penting pada kegiatan pembukuan yang dilaksanakan oleh Wajib Pajak. Tahun buku pun erat kaitannya dengan tahun pajak, yang mana tercantum pada bagian pojok kanan atas lembaran SPT.

Tahun buku yang digunakan Wajib Pajak bisa berbeda – beda, bisa saja sama dengan tahun takwim atau tahun kalender yang dimulai dari Januari hingga Desember, bisa dimulai dari Juli hingga Juni, dan sebagainya. Tahun pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan pun mengikuti atau menyesuaikan tahun buku yang digunakan Wajib Pajak.

Penggunaan tahun buku oleh Wajib Pajak pun menjadi bagian dari ketentuan formal sebagaimana diatur dalam UU KUP. Dalam pelaksanaannya, Wajib Pajak harus taat asas dalam menentukan metode pembukuan. Artinya, metode pembukuan yang dianut harus sama dengan tahun – tahun sebelumnya. Namun, Dirjen Pajak masih memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak apabila ingin merubah metode pembukuan dengan persetujuannya.

Ketentuan ini berlaku pula bagi perubahan periode tahun buku. Apabila ingin merubah periode tahun buku, maka Wajib Pajak membutuhkan persetujuan Dirjen Pajak. Mengapa begitu? Hal ini disebabkan karena dengan berubahnya periode tahun buku, maka jumlah penghasilan dan biaya Wajib Pajak akan turut berubah. Karena itu, Wajib Pajak tidak dapat semena – mena mengubah periode tahun bukunya. Lalu bagaimanakah prosedur perubahan tahun buku bagi Wajib Pajak?

Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis

Pertama – tama, sebagaimana disebutkan dalam penjelasan pasal 28 ayat (6) UU KUP, Anda harus mengajukan permohonan perubahan periode tahun buku sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan. Permohonan ini harus disertai alasan yang logis dan dapat diterima, serta akibat yang mungkin timbul dari perubahan ini, misalnya mengenai profitabilitas.

Permohonan ini harus menyebutkan beberapa komponen sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-40/PJ.42/1998, diantaranya:

– Identitas Wajib Pajak;

– Perubahan tahun buku untuk yang ke berapa; dan

– Alasan permohonan dan maksud/tujuan usul perubahan.

Kemudian ketentuan yang lebih khusus terkait perubahan tahun buku diatur pada Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-14/PJ.313/1991 tentang petunjuk penerbitan keputusan persetujuan/pnolakan permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak dari Wajib Pajak.

Disebutkan pada angka 1 surat edaran tersebut, terdapat 3 persyaratan yang harus dipenuhi Wajib Pajak terkait permohonan perubahan periode tahun buku. Syarat tersebut adalah:

Baca Juga  4 Sektor Dominan Penyumbang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Sebesar Rp 8,35 T

a. SPT Tahunan PPh Tahun terakhir telah dimasukkan;

b. Apabila masih terdapat utang pajak yang dimiliki Wajib Pajak, maka utang pajak yang telah mengalami jatuh tempo pembayaran harus dilunasi terlebih dahulu. Apabila terlambat melunasi utang pajak, maka penerbitan SK Persetujuan akan tertunda.

c. Mencantumkan alasan perubahan periode tahun buku. Alasan yang dapat dipertimbangkan untuk disetujui oleh Dirjen Pajak harus memenuhi syarat diantaranya:

– Perubahan periode tahun buku dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, partner usaha, pemerintah, atau pihak – pihak lainnya, dimana apabila tahun buku tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan/atau kerugian bagi perusahaan.

– Permohonan perubahan periode tahun buku baru pertama kali diajukan oleh Wajib Pajak, dan Wajib Pajak tidak memiliki niat untuk melakukan perubahan lagi di tahun yang akan datang.

– Tidak ada maksud kesengajaan untuk melakukan perubahan periode tahun buku demi menggeser laba/rugi untuk meringankan beban pajak yang ditanggung.

Selain itu, Wajib Pajak yang melakukan perubahan periode tahun buku dan telah mendapat persetujuan dari Dirjen Pajak harus melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun buku yang tidak termasuk dalam tahun buku yang baru dalam SPT PPh tersendiri untuk bagian tahun pajak yang bersangkutan.

Baca Juga  Seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Jakbar Telah Lapor SPT

Misalnya, Wajib Pajak menggunakan periode tahun buku baru yang dimulai dari Juli 2022 hingga Juni 2023 (Tahun pajak 2022), sedangkan sebelumnya Wajib Pajak menggunakan periode tahun buku sama dengan tahun kalender yakni dari Januari 2021 hingga Desember 2021 (Tahun pajak 2021. Maka, Wajib Pajak juga wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk bagian tahun pajak yang tidak termasuk dalam tahun pajak baru maupun lama, yakni dari Januari 2023 hingga Juni 2023.

Atas permohonan yang diajukan Wajib Pajak ini, keputusan akan diterbitkan maksimal 2 bulan sejak permohonan dan berbagai persyaratan dipenuhi oleh Wajib Pajak. Bila disetujui, maka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan SK Persetujuan. Kemudian apabila permohonan tidak disetujui yang diakibatkan karena persyaratan tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak, maka KPP akan menerbitkan SK penolakan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *