in ,

Program BDS Tingkatkan Kepatuhan Pajak UMKM

Program BDS Tingkatkan Kepatuhan Pajak UMKM
FOTO: IST

Program BDS Tingkatkan Kepatuhan Pajak UMKM

Salah satu komponen penting perekonomian negeri ini adalah sektor Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM). Tak dapat dipungkiri, UMKM menyumbang lebih dari 90% dari total lapangan kerja di Indonesia sekaligus dengan kontribusi lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto sebagaimana data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada 2021 lalu. Supaya dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian secara berkesinambungan, sektor UMKM memerlukan perhatian dan perlakuan khusus.

Besarnya kontribusinya terhadap PDB sudah semestinya diikuti dengan besarnya kontribusi terhadap penerimaan pajak. Pemerintah mengambil langkah berhati – hati dalam memperlakukan dan menetapkan ketentuan perpajakan bagi UMKM, supaya tidak memberatkan dan menghambat perkembangan ekonomi dari para pelaku UMKM. Buktinya, pemerintah memberikan berbagai fasilitas dan insentif perpajakan terhadap UMKM, termasuk di masa pandemi lalu demi mendongkrak aktivitas perekonomian yang sempat terhenti.

Terbaru, UU HPP menetapkan batasan omzet tidak kena pajak sebesar Rp500.000.000 untuk para pelaku UMKM pengguna fasilitas PPh final 0,5% yang juga baru saja diperbarui melalui PP nomor 55 tahun 2022. Batasan omzet ini tentu saja akan mengurangi penerimaan pajak dari sektor UMKM, namun menjadi upaya bagi pemerintah dalam menunjukkan kepedulian dan perhatian bagi para UMKM. Semangat memperluas basis pajak juga diupayakan oleh DJP dengan cara meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak dari para UMKM yang memang membutuhkan perhatian khusus.

Salah satu upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak UMKM ini adalah dengan pelaksanaan program Business Development Services (BDS) yang telah berjalan beberapa tahun belakangan. Apa itu program BDS? Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-13/PJ/2018, program BDS adalah salah satu strategi pembinaan dan pengawasan kepada Wajib Pajak UMKM dalam membina dan mendorong pengembangan usaha secara berkesinambungan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran, keterikatan, dan kepatuhan terhadap pajak.

Baca Juga  Kantor Pajak Buka Pelayanan Pelaporan SPT di Sabtu dan Minggu

Mengapa DJP turut berupaya membantu pengembangan usaha? Semakin besar usaha dari Wajib Pajak, maka semakin besar omzetnya, dan semakin besar pula pajak yang dapat dipungut. Program BDS dilaksanakan di tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia. Dalam pelaksanaannya DJP bekerja sama dengan pihak ketiga yang mampu memberikan edukasi terkait dengan usaha dari para UMKM terkait, dan dilaksanakan dalam bentuk workshop, pelatihan kewirausahaan, seminar, kelas pajak tematik, dan lain – lain.

Melalui program BDS ini, DJP berusaha mencari tahu mengenai peredaran usaha dari para pelaku UMKM peserta BDS untuk dapat sekaligus lebih mengenali dan memahami basis pajak UMKM dengan metode pendekatan end-to-end. Dengan pendekatan ini, DJP berusaha melakukan ekstensifikasi berupa perluasan basis pajak UMKM, dan intensifikasi berupa pemahaman atas potensi perpajakan secara komprehensif. Pemahaman ini berguna untuk nantinya menjadi pertimbangan dalam penggalian potensi pajak, apalagi apabila usaha dari para pelaku UMKM tersebut telah berkembang.

Untuk menyukseskan program BDS ini, DJP bekerja sama dengan berbagai pihak yang dapat mendukung kebutuhan UMKM. Kerja sama ini dapat dilakukan antara lain dengan perbankan, BUMN, akademisi, asosiasi, dan sebagainya.

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

Melalui program BDS, perbankan dan BUMN dapat memberikan bantuan kepada para pelaku UMKM berupa kredit usaha atau pinjaman modal usaha dengan syarat yang dipermudah sebagai bentuk dari CSR. Akademisi dapat membantu UMKM dalam mencari peluang dan inovasi dalam rangka pengembangan usaha, serta memperbaiki tata kelola para pelaku UMKM yang cenderung belum mumpuni, misalnya mengenai pencatatan dan pembukuan usaha.

Asosiasi dalam konteks ini adalah asosiasi atau komunitas yang diikuti para pelaku UMKM. Peran asosiasi di sini sebagai wadah dari para pelaku UMKM dan menjadi jembatan antara DJP dan para pelaku UMKM dalam menyampaikan informasi dan edukasi perpajakan maupun usaha. Yang terakhir, konsultan pajak dapat membantu peran petugas pajak yang jumlahnya tidak sebanding dengan jumlah Wajib Pajak dan para pelaku UMKM, utamanya membantu terkait konsultasi pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Program ini pun tidak berhenti setelah workshop ataupun seminar telah terlaksana, namun masih dapat berlanjut kedepannya. Para penyuluh dari KPP Pratama akan terus berupaya memberikan follow up mengenai program BDS, dan para pelaku UMKM peserta BDS juga dapat berdiskusi serta berkonsultasi melalui platform yang disediakan. Tentu sebagai timbal balik, para pelaku UMKM harus mampu menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Program BDS menjadi salah satu media untuk mampu tingkatkan kepatuhan pajak di kalangan UMKM. Karena perlu diketahui, peningkatan basis perpajakan yang sedang digalakkan dalam rangka reformasi perpajakan saat ini, bukan berarti serta merta akan meningkatkan kepatuhan pajak. Perluasan basis pajak memang penting sebagai langkah untuk meningkatkan penerimaan pajak, namun bila tidak dibarengi dengan kepatuhan pajak, maka peningkatan basis pajak ini tak akan bertahan lama.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus dan Politeknik Jakarta Internasional Teken Kerja Sama Inklusi Perpajakan

Ambil contoh saja pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berakhir tahun 2022 lalu, mampu meningkatkan basis pajak sekaligus dengan penerimaan pajak dari pembayaran atas pelaporan aset yang sebelumnya tidak dilaporkan dalam SPT. Namun bila tidak dibarengi dengan kepatuhan pajak, maka para Wajib Pajak akan kembali tidak melaporkan aset – aset miliknya dan menunggu adanya program serupa PPS kedepannya.

Untuk itu, program BDS menjadi program yang harus dimaksimalkan demi dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak dari kalangan UMKM di tengah semangat perluasan basis pajak. Dengan berbagai insentif dan fasilitas yang diberikan pada kalangan UMKM, jangan sampai mereka malah enggan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Supaya belanja perpajakan tidak sia – sia, maka peningkatan kepatuhan pajak menjadi hal yang perlu diupayakan dengan maksimal.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *