in ,

Definisi dan Fasilitas Perpajakan di Kawasan Berikat

Definisi dan Fasilitas Perpajakan di Kawasan Berikat
FOTO: IST

Definisi dan Fasilitas Perpajakan di Kawasan Berikat

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemerintah melalui Direktorat Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) mendukung pelaku usaha dengan memberikan fasilitas dan insentif di bidang kepabeanan, antara lain berupa fasilitas KB atau Kawasan Berikat. Lantas, apa itu Kawasan Berikat? Dan, apa saja fasilitas yang didapatkan pengusaha? Pajak.com akan mengulas definisi dan fasilitas perpajakan di Kawasan Berikat berdasarkan regulasi yang berlaku.

Apa itu Kawasan Berikat? 

Kawasan Berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah dan digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat, Tempat Penimbunan Berikat itu adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.

Tujuan dari pemberian fasilitas ini adalah terutama untuk mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing perusahaan pada skala global. Contoh Kawasan Berikat di Indonesia adalah Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang berlokasi di DKI Jakarta; Tanjung Emas Ekspor Processing Zone (TEPZ) yang berlokasi di sekitar pelabuhan Tanjung Emas; serta Semarang dan kawasan berikat di Pulau Batam.

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

Dalam Pasal 5 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147 Tahun 2011 stdtd PMK 120/2013 disebutkan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendirian Kawasan Berikat, yaitu:

  • Terletak di lokasi yang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas.
  • Mempunyai batas-batas yang jelas berupa pagar pemisah dengan tempat atau bangunan lain.
  • Tidak berhubungan langsung dengan bangunan lain.
  • Mempunyai satu pintu utama untuk pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat dilalui kendaraan.
  • Digunakan untuk melakukan kegiatan industri pengolahan bahan baku menjadi barang hasil produksi.

Apa saja fasilitas perpajakan di Kawasan Berikat? 

  1. Penangguhan Bea Masuk.
  2. Tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN); Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM); dan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 impor atas impor atas: Barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh Pengusaha Kawasan Berikat (PKB), termasuk PKB merangkap pengusaha di kawasan: impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) dan semata-mata dipakai di PDKB; impor barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB, termasuk PKB merangkap PDKB; impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB.
  3. Diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM atas pemasukan BKP dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke PDKB untuk diolah lebih lanjut; pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM; Pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di TLDDP atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak; penyerahan kembali BKPP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di TLDDP atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal. 
  4. Peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada perusahaan lainnya dan pengembalian ke PDKB asal. Diberikan fasilitas pembebasan cukai atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB; pemasukan BKC dari TLDDP ke PDKB untuk diolah lebih lanjut; pengeluaran barang dari Kawasan Berikat yang ditujukan kepada orang yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan Bea Masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, diberikan pembebasan bea masuk, pembebanan cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor.
Baca Juga  Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan Bisa Diajukan oleh Kuasa?

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *