in ,

Industri Hijau Mendorong Daya Saing Manufaktur

Industri Hijau Mendorong Daya Saing
FOTO: IST

Industri Hijau Mendorong Daya Saing Manufaktur

Pajak.com, Jakarta – Kebijakan penerapan Standar Industri Hijau (SIH) dapat menjadi perangkat yang digunakan oleh industri untuk memenuhi regulasi penggunaan sumber daya berkelanjutan. Melalui upaya itu, perusahaan industri yang telah menerapkan konsep industri hijau juga diharapkan semakin memiliki daya saing yang tinggi. Dengan demikian, percepatan industri hijau akan mendorong daya saing sektor manufaktur.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Doddy Rahadi mengatakan, saatnya industri manufaktur di Indonesia bersama-sama menjadi bagian dari transformasi menuju pembangunan industri berkelanjutan dengan mendukung penciptaan industri yang ramah lingkungan.

Doddy menyampaikan, konsep sustainability (keberlanjutan) dalam berbagai aspek kehidupan tengah menjadi tren dunia. Praktik keberlanjutan mengedepankan pemeliharaan lingkungan untuk masa depan bumi yang lebih baik. Penerapan konsep keberlanjutan juga sudah diadaptasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam melakukan pembinaan industri manufaktur dengan memacu pengembangan industri hijau.

Baca Juga  Cara Penting Identifikasi dan Lapor Penipuan Digital

“Industri hijau merupakan salah satu kebijakan sektor industri yang mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, sehingga pembangunan industri dapat selaras dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan dapat memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Doddy dalam keterangan tertulis dikutip Pajak.com Sabtu (28/1/23).

Doddy menuturkan, hingga saat ini pemerintah telah menetapkan 34 Standar Industri Hijau dan menunjuk 14 Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH). Sebanyak 12 di antaranya merupakan balai di bawah BSKJI, termasuk Balai Besar Standarisasi Pelayanan Jasa Industri Kimia, Farmasi dan Kemasan (BBSPJIKFK) Kemenperin.

Penunjukan BBSPJIKFK Kemenperin menjadi salah satu LSIH ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 24 Tahun 2021 dengan 11 ruang lingkup antara lain semen portlan, pengolahan susu bubuk, berbasis air, pupuk urea, minyak goreng dari kelapa sawit, cat berbasis pelarut organik, gula kristal putih, pupuk NPK padat, tas atau kantong belanja plastik dan bioplastik, kertas dan papan kertas gelombang dan kemasan dari kaca.

Baca Juga  Mempelajari Teknik Presentasi Memukau ala Steve Jobs

Lembaga Sertifikasi Industri Hijau BBSPJIKFK Kemenperin ini didukung oleh tiga orang auditor industri hijau. Pada konsistensi penerapan sistem mutunya, telah rutin melaksanakan audit internal dan oleh pihak eksternal setiap tahunnya serta khusus untuk Sistem Mutu Sertifikasi Hijau telah diaudit eksternal oleh Pusat Industri Hijau Kemenperin.

Sertifikasi Industri Hijau yang dilakukan Kemenperin diharapkan mendukung mendukung komitmen pemerintah Indonesia untuk turut berkontribusi pada penanganan perubahan iklim yang telah menetapkan target pengurangan emisi karbon atau emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen melalui kemampuan sendiri. Sedangkan 41 persen lainnya melalui dukungan internasional pada tahun 2030 mendatang. Hal ini sesuai dengan komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) dan target untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) di tahun 2060.

Baca Juga  Presiden Jokowi Serukan Aksi Komprehensif dalam Memerangi TPPU

Pada tahun 2022, LSIH BBSPJIKFK telah melaksanakan Sertifikasi Industri Hijau untuk tiga perusahaan industri dengan komoditas cat berbasis air dan pupuk urea.

Sebagai upaya mendorong industri manufaktur di Indonesia dalam menerapkan industri hijau, balai-balai Kemenperin termasuk BBSPJIKFK Kemenperin terus melakukan sosialisasi. Kemenperin menargetkan agar para pelaku industri dapat bertransformasi menjadi industri hijau dan berpegang pada prinsip keberlanjutan dalam kegiatannya, untuk bersama-sama mendukung target pemerintah.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *