in ,

Jurus Kemenperin Dongkrak Daya Saing IKM

Jurus Kemenperin Dongkrak Daya Saing IKM
FOTO: Dok.Kemenperin.go.id

Jurus Kemenperin Dongkrak Daya Saing IKM

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus meningkatkan produktivitas dan daya saing industri kecil dan menengah (IKM) agar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional. Sepanjang tahun 2022, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita mengungkapkan, jumlah IKM mencapai 4,4 juta unit usaha atau sebagai mayoritas (99,7 persen) dari total unit usaha industri di Indonesia. Melihat hal tersebut, pihaknya membeberkan jurus Kemenperin untuk dongkrak daya saing IKM.

“Selama ini, sektor IKM punya peranan yang sangat penting dalam upaya penyerapan tenaga kerja dan pemerataan kesejahteraan. Oleh karena itu, melalui beragam program strategis yang kami miliki, kami berupaya semakin memacu daya saing IKM di semua lini, dari hulu sampai hilir,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com pada Senin (09/01).

Ia menambahkan, sektor IKM telah menyerap tenaga kerja hingga 12,39 juta orang atau 66,25 persen dari total tenaga kerja di sektor industri.

Baca Juga  Pos Indonesia Raih “Appreciated Social ESG Report”

“Sektor IKM juga telah berkontribusi sebesar 21,37 persen dari total nilai output industri pengolahan,” tambahnya.

Menurut Reni, sepanjang tahun 2022, Ditjen IKMA telah melakukan berbagai program peningkatan daya saing sektor IKM, di antaranya melalui fasilitasi teknologi dan sarana prasarana teknologi, peningkatan kualitas produk dan keahlian pelaku IKM, serta peningkatan akses pasar.

“Dalam fasilitasi teknologi, Ditjen IKMA telah memfasilitasi IKM melalui program restrukturisasi, yaitu potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan kepada IKM,” imbuhnya.

Nilai potongan harga yang diberikan tersebut, yakni sebesar 25 persen dari harga pembelian untuk mesin atau peralatan buatan luar negeri. Selanjutnya, potongan sebesar 40 persen dari harga pembelian untuk mesin atau peralatan buatan dalam negeri.

Disamping itu, sebanyak 99 pelaku IKM telah mendapatkan program restrukturisasi mesin atau perlatan di tahun 2022.

“Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, program restrukturisasi ini menunjukkan adanya peningkatan kapasitas produksi IKM sebesar 103 persen, sehingga kinerja usahanya dapat meningkat,” ujarnya.

Baca Juga  Indonesia Prima Luncurkan Primabiz, Dorong UKM Menuju Kesuksesan Global

Dalam upaya peningkatan kualitas produk dan keahlian pelaku IKM, Ditjen IKMA telah memfasilitasi desain kemasan dan merek kepada 189 IKM, hal itu meningkat dibandingkan pada tahun 2021 yang mencapai 100 IKM. Selain itu, Ditjen IKMA juga memberikan bantuan cetak kemasan kepada 71 IKM.

“Ada pula fasilitasi sertifikasi Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) kepada 29 IKM pangan, dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual melalui Klinik Kekayaan Intelektual Ditjen IKMA untuk 497 merek. Ditjen IKMA juga melalukan pendampingan penerapan manajemen mutu ISO 9001:2015 kepada 3 IKM. Tak hanya itu, juga telah dilakukan pendampingan, focus group discussion, dan sosialisasi untuk material center IKM furnitur di Jepara dan untuk IKM logam di Tegal,” terangnya.

Sementara itu, hingga akhir triwulan III-2022, terdapat 4.202 IKM yang telah bergabung dalam program e-Smart IKM, dan 839 IKM berhasil onboarding di marketplace melalui program tersebut. Sebanyak 12 IKM di antaranya juga telah menerapkan teknologi 4.0 pada lini produksi.

Baca Juga  Bahaya Fenomena Otak Popcorn: Gejala, Dampak, dan Cara Mengobatinya

“Salah satu pilot project penerapan teknologi 4.0 pada lini produksi dilakukan oleh IKM pangan yang mengimplementasikan cloud computing, big data dan artificial intelligent untuk meningkatkan kualitas bahan baku, efisiensi proses produksi dan forecast tren penjualan produk,” jelasnya.

Setelah bergabung di e-Smart IKM, IKM berhak mendapatkan pembinaan workshop literasi digital, digital marketing, onboarding pemasaran digital, optimalisasi e-commerce dan pengembangan bisnis. Tidak hanya itu saja, dalam mendukung IKM dapat onboarding ke marketplace, Ditjen IKMA juga menyinergikan program e-Smart IKM dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia atau Gernas BBI.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *