in ,

Cara Daftar Nomor Antrean Pembuatan Paspor

Cara Daftar Nomor Antrean Pembuatan Paspor
FOTO: IST

Cara Daftar Nomor Antrean Pembuatan Paspor

Pajak.com, Jakarta – Sejak awal 2022, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor imigrasi hanya untuk mengisi nomor antrean pembuatan paspor. Kini, masyarakat bisa memperoleh nomor antrean pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor. Aplikasi ini merupakan pengganti Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO). Bagaimana cara daftar dan memperoleh nomor antrean pembuatan paspor via aplikasi M-Paspor? Pajak.com akan memandu Anda berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apa itu paspor?

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.Pada umumnya, paspor berisikan tentang identitas lengkap pemegang paspor, meliputi foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tandatangan pemegang paspor itu. Informasi lain yang terdapat pada paspor, yakni kode negara, nomor paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tanda tangan dan stempelnya. 

Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas imigrasi negara tempat kedatangan.

Di Indonesia, ada enam jenis paspor yang digunakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing, pertama, paspor biasa. Biasanya paspor jenis ini diterbitkan untuk perjalanan reguler. Di Indonesia, paspor jenis ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh direktorat jenderal keimigrasian, departemen hukum dan hak asasi manusia.

Baca Juga  Amartha dan CELIOS Luncurkan Fintech Media Toolkit

Kedua, paspor diplomatik, diterbitkan untuk mengidentifikasi perwakilan diplomatik dari suatu negara. Oleh karena itu, pemegang paspor ini menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh departemen luar negeri.

Ketiga, paspor dinas/resmi. Paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan/atau petugas administrasi yang sedang melakukan suatu misi diplomatik di luar negeri, seperti kedutaan dan konsulat, pegawai negeri sipil, atau pemerintah. Paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh departemen luar negeri setelah mendapat izin dari sekretariat negara

Keempat, paspor orang asing, yakni paspor yang berlaku selama dua tahun dan diterbitkan untuk orang asing yang secara permanen tinggal di Indonesia. Kelima, paspor kelompok, yakni paspor kelompok akan diberikan untuk kelompok perjalanan, misalnya kelompok perjalanan liburan anak sekolah. Keenam, paspor haji dan umrah, yaitu paspor khusus jemaah haji dan umrah.

Apa itu M-Paspor?
Baca Juga  Definisi dan Ketentuan Hak Angket DPR

M-Paspor merupakan aplikasi yang dapat digunakan untuk mendaftar antrean paspor pada semua kantor imigrasi/unit layanan paspor. Kelebihan aplikasi ini adalah semua berkas persyaratan paspor dapat diunggah secara mandiri oleh pemohon, sehingga tidak memerlukan fotokopi berkas persyaratan (paperless) saat datang ke kantor imigrasi.

Selain itu, pembayaran pembuatan paspor dapat dilakukan di awal atau sebelum prosesnya. Aplikasi M-Paspor dapat diunduh di Play Store bagi pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS. Sebagai catatan, M-Paspor hanya dapat digunakan untuk permohonan antrean pembuatan paspor baru dan penggantian paspor biasa.

Bagaimana cara mendaftar dan memperoleh nomor antrean pembuatan paspor via aplikasi M-Paspor?

– Unduh aplikasi M-Paspor dari Play Store atau App Store.
– Buka aplikasi, daftar akun dan lengkapi data diri.
– Cek email masuk dan aktivasi akun pada aplikasi. Kode aktivasi dari email dimasukkan pada aplikasi M-Paspor.
– Pilih fitur ‘Pengajuan Permohonan Paspor’.
– Lengkapi isian survei dan unggah berkas persyaratan sesuai yang diminta. Usahakan mengambil foto dokumen dengan posisi tegak lurus dari atas, tidak ada bagian dokumen yang terpotong. Disarankan juga dapat upload foto gambar hasil scan dokumen berformat jpg dari memori handphone. 
– Pilih lokasi pembuatan paspor, yakni dengan klik fitur ‘Pakai Lokasi Saat Ini’.
– Pilih kantor imigrasi dan tanggal kedatangan yang tersedia.
– Segera selesaikan pembayaran secara on-line/offline. Pembayaran maksimal dilakukan 2 jam setelah pendaftaran. Bila lebih dari 2 jam, maka antrean/permohonan otomatis batal.
– Setelah itu, Anda akan mendapat nomor antrean beserta jadwalnya.
– Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa bukti pendaftaran M-Paspor dan berkas persyaratan asli. Anda wajib hadir 15 menit sebelum jadwal yang ditentukan.

Baca Juga  Cara Membuat Sertifikat Tanah di BPN

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *