in ,

Bappebti – Aspakrindo Optimalkan Peran Pedagang Aset Kripto

Bappebti - Aspakrindo
FOTO : IST

Bappebti – Aspakrindo Optimalkan Peran Pedagang Aset Kripto

Pajak.com, Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan bersinergi dengan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) untuk mengoptimalkan peran pedagang aset kripto. Hal ini untuk meningkatkan pengembangan, pemberdayaan, dan pengawasan ekosistem penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia.

Plt Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko menyatakan, melakukan investasi dalam aset kripto mengandung risiko yang cukup tinggi. Sebab, nilai aset kripto sangat volatil. Oleh karena itu, keberadaan Aspakrindo yang didukung  perjanjian kerja sama (PKS) antara Bappebti dan Aspakrindo dapat membantu meningkatkan literasi dan pemahaman masyarakat mengenai aset kripto secara utuh dan tepat. Selain itu, pengawasan perdagangan aset kripto juga dapat dioptimalkan.

Sebagai informasi, Bappebti dan Aspakrindo telah melakukan penandatanganan PKS untuk mengatur optimalisasi dan sinergi pengembangan penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto.

“Dengan adanya PKS ini, para pelaku usaha dapat mengimplementasikan dengan baik Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perba Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Hal ini untuk meningkatkan dan menyatukan langkah semua pemangku kepentingan di bidang aset kripto sehingga tercipta optimalisasi dan koordinasi yang sinergis,” kata Didid dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.com, Jumat (6/1/23).

Baca Juga  Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Kerja Sama Pemensiunan Dini Pembangkit Listrik Batu Bara

Didid menyampaikan, perdagangan pasar fisik aset kripto terus meningkat dan segmentasi pasarnya juga semakin luas. Hal itu ditandai dengan nilai transaksi aset kripto di Indonesia yang mencatat jumlah sangat signifikan di tiga tahun terakhir.

Didid melaporkan, nilai transaksi pada 2020 sebesar Rp 64,9 triliun, kemudian meningkat sangat pesat pada 2021 menjadi Rp 859,4 triliun, dan menurun pada 2022 menjadi Rp 296,66 triliun sampai dengan November tahun lalu. Dari sisi pelanggan atau pengguna aset kripto di akhir 2021, Bappebti mencatat jumlah pengguna sebanyak 11,2 juta orang. Angka ini meningkat pesat di akhir November 2022 menjadi 16,55 juta orang yang didominasi milenial berusia antara 18 hingga 30 tahun sebesar 48,7 persen.

Didid berharap, seluruh pihak dapat mendukung perkembangan perdagangan aset kripto di Indonesia.

Baca Juga  8 Poin Penting dalam Proses Pengajuan Izin Usaha

“Seluruh jajaran asosiasi dan pelaku usaha yang hadir diharapkan memiliki komitmen yang tinggi untuk mendukung implementasi PKS ini dan menginformasikan kepada seluruh anggotanya,” harap Didid.

Hingga November 2022 lalu, Bappebti telah memberikan perizinan berupa tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto kepada 25 perusahaan untuk dapat memfasilitasi perdagangan pasar fisik aset kripto. Bappebti juga telah menetapkan jenis aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sebanyak 383 jenis aset kripto. Sepuluh aset kripto di antaranya merupakan koin anak bangsa atau koin lokal.

Selain itu, Bappebti juga sudah mengatur ekosistem dan tata kelola perdagangan aset kripto yang dibangun dengan mekanisme pemisahan fungsi yang saling terhubung. Keterhubungan tersebut memungkinkan pengawasan silang antarkelembagaan yang terdiri dari bursa, kliring, lembaga kustodian (pengelola tempat penyimpanan aset kripto), dan pedagang aset kripto atau exchanger.

Didid menegaskan, ekosistem perdagangan aset kripto bertujuan untuk melindungi setiap pihak yang bertransaksi dalam perdagangan aset kripto melalui skema pembagian risiko dan pengawasan antarkelembagaan tersebut. Langkah ini diambil untuk memberikan rasa kepercayaan dan kenyamanan bagi para pelanggan aset kripto di Indonesia.

Baca Juga  Airlangga Tegaskan Rencana Aksi Kelapa Sawit Berkelanjutan

Sementara itu, Ketua Aspakrindo Teguh Kurniawan Harmanda menyampaikan, kerja sama antara Aspakrindo dan Bappebti ini merupakan langkah penting bagi pertumbuhan dan perkembangan industri aset kripto di Indonesia. Ia meyakini, dengan adanya kerja sama ini, akan tercipta sinergi yang akan berdampak positif bagi semua pihak.

“Bappebti menjadi lembaga sentral dalam sektor perdagangan aset kripto telah menjalin kemitraan strategis dengan para pelaku usaha. Kemitraan akan terus kami kembangkan dengan prinsip kooperatif, bekerja beriringan guna meningkatkan pertumbuhan industri perdagangan aset kripto di Indonesia,” ujar Manda.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *