in ,

Cadangan Devisa Meningkat Dipengaruhi Penerimaan Pajak

Cadangan Devisa Meningkat
FOTO : IST

Cadangan Devisa Meningkat Dipengaruhi Penerimaan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat, posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Desember 2022 mencapai 137,2 miliar dollar AS. Angka ini meningkat dibandingkan dengan posisi pada akhir November 2022 sebesar 134 miliar dollar AS. Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengemukakan, peningkatan posisi cadangan devisa pada Desember 2022 antara lain dipengaruhi oleh penerimaan pajak.

Adapun berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, penerimaan pajak sepanjang 2022 mencapai Rp 1.716,8 triliun atau 115,6 persen dari target sebesar Rp 1.485 triliun dan naik 34,3 persen (yoy) dari Rp 1.278,6 triliun. Penerimaan pajak yang melampaui target ini dipenuhi oleh komponen pajak yang hampir seluruhnya juga melampaui target yakni PPh nonmigas, PPN dan PPnBM, serta PPh migas.

Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

Erwin pun menyebut, peningkatan cadangan devisa di penghujung tahun lalu itu juga dipengaruhi oleh jasa serta penarikan pinjaman pemerintah.

“Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 6 bulan impor atau 5,9 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor,” ucapnya dalam keterangan resmi, pada Jumat (6/1).

Erwin mengutarakan, cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal, serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan. Selain memproyeksikan cadangan devisa bakal tetap optimal, Erwin juga memastikan bahwa BI terus mengupayakan agar cadangan devisa yang dipelihara mencapai jumlah cukup untuk melaksanakan kebijakan moneter.

“Ke depan, Bank Indonesia memandang cadangan devisa tetap memadai, didukung oleh stabilitas dan prospek ekonomi yang terjaga, seiring dengan berbagai respons kebijakan dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan guna mendukung proses pemulihan ekonomi nasional,” pungkasnya.

Baca Juga  3 Kanwil DJP Jatim Temui Pangdam V/Brawijaya, Bahas Implementasi “Core Tax”

Sebagai informasi, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia menyebutkan bahwa cadangan devisa merupakan aset yang dimiliki oleh bank sentral dan otoritas moneter, biasanya dalam mata uang asing. Cadangan devisa ini tercatat pada sisi aktiva neraca BI, yang antara lain berupa emas, uang kertas asing, dan tagihan lainnya dalam valuta asing kepada pihak luar negeri yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran luar negeri.

Ditulis oleh

Baca Juga  Lebaran Aman: Modus dan Tip Perlindungan dari Penipuan APK

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *