in ,

Airlangga: Program Kartu Prakerja Dilanjutkan 2023

Program Kartu Prakerja Dilanjutkan 2023
FOTO: Dok. Ekon.go.id 

Airlangga: Program Kartu Prakerja Dilanjutkan 2023

Pajak.com, Jakarta – Sebagai salah satu upaya strategis pemerintah dalam mendorong peningkatan kompetensi angkatan kerja, program Kartu Prakerja saat ini telah berhasil menjangkau hingga 16,4 juta penerima manfaat. Antusiasme masyarakat terhadap program tersebut selama tahun 2022 lalu juga mendorong pemerintah untuk dapat terus melanjutkan program tersebut pada tahun 2023.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, program Kartu Prakerja akan dilanjutkan tahun 2023 dengan target capaian hingga 1 juta penerima. Pada tahap awal, anggaran akan dialokasikan sebesar Rp 2,67 triliun untuk mencapai target sebanyak 595 ribu orang. Sedangkan, untuk sisa target sebesar 405 ribu orang, pemerintah akan mengajukan tambahan kebutuhan anggaran sebesar Rp 1,7 triliun.

“Program Kartu Prakerja berlanjut pada tahun 2023 dengan pelaksanaan skema normal yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 yang aturan pelaksanaannya tertera pada Permenko Perekonomian Nomor 17 Tahun 2022,” ungkapnya dalam keterangan pers usai memimpin Rapat Komite Cipta Kerja mengenai Rencana Pelaksanaan Program Kartu Prakerja Skema Normal Tahun 2023, dikutip Pajak.com pada Jumat (06/01),

Baca Juga  Tanda Bisnis Membutuhkan Transformasi Digital

Ia menambahkan, sejumlah penyesuaian turut mewarnai implementasi program Kartu Prakerja dengan skema normal, salah satunya melalui pelaksanaan pelatihan yang dilakukan secara luring, daring, maupun bauran. Pelatihan luring akan dilaksanakan secara bertahap diawali dengan 10 provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Bali, NTT, dan Papua.

Selain itu, besaran bantuan yang akan diterima peserta juga mengalami penyesuaian yakni senilai Rp 4,2 juta per individu, dengan rincian berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, insentif pasca-pelatihan Rp 600 ribu yang diberikan sebanyak satu kali, serta insentif survei sebesar Rp 100 ribu untuk dua kali pengisian survei. Disamping itu, pemerintah juga meningkatkan batas minimal durasi pelatihan menjadi 15 jam.

Baca Juga  Mengenal Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia OJK

Implementasi skema normal Kartu Prakerja yang akan mulai dibuka pada triwulan I-2023 tersebut akan menyasar sejumlah bidang pelatihan keterampilan tertentu yang paling dibutuhkan di masa kini dan mendatang, yakni dengan merujuk pada berbagai kajian mengenai pasar kerja mendatang dalam Indonesia’s Critical Occupation List, Indonesia’s Occupational Tasks and Skills, Study World Economic Forum “Future Job Report”serta riset Indonesia Online Vacancy Outlook.

Selanjutnya, penerima bantuan sosial dari kementerian/lembaga lainnya, seperti bantuan subsidi upah, Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM), dan PKH diperbolehkan untuk menjadi peserta program Kartu Prakerja tahun 2023 karena tidak lagi bersifat bantuan sosial melainkan berfokus pada peningkatan kompetensi kerja.

Baca Juga  PWI dan KLHK Serukan Urgensi Penerapan Prinsip ESG

Tidak hanya itu saja, kedepan, pemerintah berharap agar berbagai lembaga pelatihan dapat berpartisipasi menjadi bagian dalam ekosistem Prakerja dengan mengikuti sejumlah assessment dan seleksi yang telah ditentukan.

“Pemerintah juga mengajak partisipasi masyarakat melalui skema kemitraan yang merupakan wujud Public Private Partnership (PPP) dalam bidang pengembangan SDM Indonesia,” ujarnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *