in ,

Kewajiban dan Hak Perpajakan bagi Kreator Konten

Kewajiban dan Hak Perpajakan bagi Kreator Konten
FOTO: IST

Kewajiban dan Hak Perpajakan bagi Kreator Konten

Pajak.com, Jakarta – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cengkareng menilai, pandemi COVID-19 telah melahirkan banyak kreator konten baru dengan pendapatan yang tinggi. Untuk itu, para fungsional penyuluh KPP Pratama Jakarta Cengkareng mengingatkan empat kewajiban dan hak perpajakan bagi Wajib Pajak kreator konten.

“Di masa pandemi banyak yang jadi konten kreator ya, Kawan Pajak. Bagi Kawan Pajak yang sudah menjadi konten kreator atau berniat menjadi konten kreator, bingung enggak bagaimana perpajakannya?. Pada kesempatan kali ini, kami melakukan sosialisasi aspek perpajakan bagi konten kreator untuk semakin meningkatkan kepatuhan Kawan Pajak,” ujar Fungsional Penyuluh KPP Pratama Jakarta Cengkareng Lidya Bermatias, dalam acara live Instagram pada akun @pajakcengkareng bertajuk Aspek Perpajakan Konten Kreator, dikutip Pajak.com (6/1).

Fungsional Penyuluh KPP Pratama Jakarta Cengkareng Emil Fadli Sultan menuturkan, hak dan kewajiban perpajakan kreator konten sama dengan Wajib Pajak pada umumnya.

“Empat kewajiban untuk konten kreator, ada mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menghitung besaran penghasilan dan pajak yang terutang, membayar pajak sesuai perhitungan pajak, dan melaporkan pembayaran pajak melalui SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan,” jelas Emil.

Dalam menghitung pajak, ketentuan telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Melalui aturan ini masyarakat yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) adalah mereka yang punya pendapatan sebagai berikut:

  • Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta (tarif PPh 5 persen).
  • Penghasilan di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta (tarif 15 persen).
  • Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta (tarif 25 persen).
  • Penghasilan di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar (tarif 30 persen).
  • Penghasilan di atas Rp 5 miliar (tarif 35 persen).
Baca Juga  KP2KP Ranai: Setiap Transaksi di Proyek Swakelola Dipungut PPN

Adapun Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berlaku bagi masyarakat yang mempunyai pendapatan kurang dari Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Emil juga mengingatkan, Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan SPT tahunan secara manual ke KPP terdaftar maupun on-line via e-Filing atau e-Form. Namun, bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT tahunan secara on-line, diharuskan mempunyai electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Wajib Pajak diimbau untuk melapor SPT tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan. Berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, batas akhir penyampaian SPT tahunan Wajib Pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yakni 31 Maret 2023. Sementara, pelaporan SPT tahunan Wajib Pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yakni 30 April 2023. Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Bagi Wajib Pajak orang pribadi denda dikenakan sebesar Rp 100 ribu, sedangkan pada Wajib Pajak badan senilai Rp 1 juta.

Baca Juga  Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T

“Mulai Januari (2023) sudah bisa melaporkan, lebih cepat lebih awal lebih baik untuk pelaporan SPT-nya. Enggak perlu menunggu sampai 31 Maret 2023. Bingung nih cara lapornya bagaimana?, silakan datang ke kantor pajak untuk dibantu,” ujar Emil.

Sementara itu, Fungsional Penyuluh KPP Pratama Cengkareng Octavianus Somalinggi menyebutkan, empat hak perpajakan bagi Wajib Pajak kreator konten, yaitu pertama, mendapatkan informasi perpajakan yang gratis dan adil. Kedua, dapat menghubungi KPP di mana saja dan layanan yang tidak dipungut biaya. Ketiga, jika ada kesalahan dalam pelaporan perpajakan dan ingin dibetulkan, silakan menggunakan hak untuk melakukan pembetulan SPT tahunan. Empat, saat ada ketetapan berupa Surat Tagihan Pajak (STP), salah satunya STP kurang bayar; bisa menggunakan hak keberatan; banding dan peninjauan kembali.

Okta pun menjabarkan, penghitungan pajak untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, UU HPP, dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

Baca Juga  Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 1,95 M

“Wajib Pajak yang menggunakan tarif 0,5 persen adalah yang memiliki omzet di atas Rp 500 juta dan kurang dari Rp 4,8 miliar. Jadi ngitungnya, omzet dikurang Rp 500 juta dikali tarif 0,5 persen,” jelasnya.

Di akhir sesi, tim fungsional penyuluh KPP Pratama Cengkareng memperkenalkan aplikasi M-Pajak dan menyarankan Wajib Pajak untuk mengunduhnya. Selain sebagai sarana untuk pembuatan e-Billing, M-Pajak juga bisa dimanfaatkan untuk membuat rekapan omzet per bulan atas usaha yang dijalankan Wajib Pajak. Adapun e-Billing adalah sebuah proses pembayaran pajak yang dilakukan secara elektronik dengan menggunakan kode billing.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *