in ,

Danny: Tidak Lantik Pejabat yang Belum Lapor SPT

Danny: Tidak Lantik Pejabat yang Belum Lapor SPT
FOTO: IST

Danny: Tidak Lantik Pejabat yang Belum Lapor SPT

Pajak.com, Makassar – Wali Kota Makassar Danny Pomanto menegaskan, tidak akan lantik pejabat baru apabila belum lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Kebijakan ini merupakan salah satu komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk mendukung pemerintah pusat dalam meningkatkan kepatuhan pajak, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Ini komitmen saya, tidak ada pejabat yang saya lantik sebelum SPT tahunan-nya selesai dan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) juga selesai. Termasuk seluruh perusahaan daerah, kita semua harus taat pajak. Ini cara untuk meningkatkan kepatuhan pajak para ASN,” ujar Danny, saat melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbarta) Arridel Mindra dan dihadiri oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkot Makassar, dikutip Pajak.com, (5/1).

Di hadapan para ASN dan jajaran pejabat lainnya di lingkungan Pemkot Makassar, Danny juga mengingatkan untuk segera melaporkan SPT tahunan yang sudah bisa dimulai pada 1 Januari 2023. Jangan sampai menunggu sampai batas akhir 31 Maret 2023. Apalagi saat ini Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan SPT tahunan secara online, yakni melalui e-Filing atau e-Form.

Baca Juga  Jelang Lebaran, DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Parsel

Di sisi lain, bila penyampaian SPT tahunan terlambat, akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT tahunan untuk orang pribadi adalah senilai Rp 100 ribu, sedangkan pada Wajib Pajak badan Rp 1 juta.

Danny juga menegaskan komitmen Pemkot Makassar untuk membantu Kanwil DJP Sulselbarta dalam menyukseskan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Pemkot Makassar menegaskan dukungannya agar mulai 1 Januari 2024 mendatang NIK bisa dimanfaatkan sebagai NPWP sepenuhnya. Kami bersedia membantu DJP apabila ada data anomali pada Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Seluruh ASN di lingkungan Pemkot Makassar juga sudah diminta untuk segera melakukan validasi NIK” ungkapnya.

Menurut Danny, integrasi NIK dan NPWP sejalan dengan program Pemerintah Kota Makassar, yakni Makassar Metaverse (Makaverse), yang menyatukan data masyarakat ke dalam satu QR-Code. Inovasi ini telah mempermudah pendataan database Pemkot Makassar sekaligus pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  IKAPRAMA Bantu Wajib Pajak Terhindar dari Sanksi Keterlambatan SPT

“Saya sangat dukung ini. Sejalan dengan semangat kita menuju Makaverse, penyatuan NIK dan NPWP ini menjadi solusi buat masyarakat agar mudah menggunakannya tidak perlu banyak kartu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sulselbrata Arridel Mindra mengapresiasi komitmen Pemkot Makassar untuk terus berupaya meningkatkan kepatuhan pajak di lingkungan ASN dan masyarakat. Ia pun mengingatkan, pengintegrasian NIK dan NPWP berlaku efektif mulai 1 Januari 2024 untuk semua masyarakat. Namun, pengenaan pajak hanya berlaku bagi pihak yang sudah bekerja atau memiliki penghasilan dengan besaran tertentu.

“Kita perlukan id atau identitas tunggal yang unik, efektif, dan permanen. Tahun ini masa transisi. Jadi hanya satu kartu masyarakat bisa menggunakan dua fungsi, baik pelayanan maupun kewajiban, seperti pajak,” jelas Arridel.

Ia menjelaskan, pengintegrasian NIK dan NPWP akan mendorong keefektifan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak berbasis data matching. Dengan data matching, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mampu membandingkan data dari laporan SPT tahunan dengan data dari berbagai pihak.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus Capai Rp 53,57 T

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar Hatim menambahkan, Dukcapil Kota Makassar memastikan, Dinas Dukcapil Kota Makassar akan terus membantu DJP dalam melakukan integrasi NIK dan NPWP untuk basis data perpajakan. Integrasi ini akan meningkatkan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam mendapatkan akses dan menerima layanan perpajakan, sekaligus mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.

“Sebagai pihak Dinas Dukcapil, kita akan terbuka melayani masyarakat yang bermasalah pada NIK. Jika ingin mengakses layanan pajak, kami akan bantu. Jadi kalau masyarakat bermasalah NIKnya langsung ke Disdukcapil untuk diatasi,” kata Hatim.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *