in ,

Pendapatan DKI Jakarta 2022 Tak Capai Target

Pendapatan DKI Jakarta 2022 Tak Capai Target
FOTO : IST

Pendapatan DKI Jakarta 2022 Tak Capai Target

Pajak.com, Jakarta – Realisasi pendapatan daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta tahun 2022 tidak mencapai target. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta mencatat, pendapatan daerah sepanjang tahun lalu sebesar Rp 67,3 triliun atau 86,56 persen dari target Rp 77,8 triliun.

Secara persentase, realisasi pendapatan daerah tahun lalu turun dibandingkan tahun 2021 yang mencapai 100,55 persen. Namun, secara nominal, realisasi pendapatan DKI tahun 2022 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 65,57 triliun.

“Realisasi pendapatan daerah per 31 Desember 2022 mencapai Rp 67,3 triliun, naik sebesar Rp 1,8 triliun dibandingkan realisasi tahun 2021 yang sebesar Rp 65,6 triliun. Peningkatan realisasi pendapatan 2022 ini tidak terlepas dari kebijakan insentif fiskal, meliputi pengurangan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) hingga penghapusan sanksi administratif pajak daerah,” jelas Kepala BPKD Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi, dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (6 /1).

Baca Juga  3 Kanwil DJP Jatim Temui Pangdam V/Brawijaya, Bahas Implementasi “Core Tax”

Pendapatan daerah DKI Jakarta sepanjang 2022 berasal dari tiga kantong penerimaan. Pertama, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari realisasi pajak daerah sebesar Rp 40,3 triliun, retribusi daerah Rp 376,4 miliar, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 402,4 miliar, pendapatan lain-lain PAD yang sah Rp 4,6 triliun. Kedua, pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp18,9 triliun. Ketiga, pendapatan lain-lain yang sah senilai Rp 2,8 triliun.

Sementara itu, belanja daerah Provinsi DKI Jakarta sepanjang tahun 2022 sebesar Rp 64,9 triliun, yang dialokasikan untuk belanja pegawai Rp 17,7 triliun, belanja barang dan jasa Rp 23,6 triliun, belanja bunga Rp 270,6 miliar, belanja subsidi Rp 6,3 triliun, belanja hibah Rp 2,7 triliun, dan belanja bantuan sosial Rp 5,04 triliun.

“Selain belanja untuk kebutuhan operasional, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengalokasikan belanja modal mencapai Rp 8,8 triliun, belanja tidak terduga Rp 67,8 miliar, dan belanja transfer berupa bantuan keuangan mencapai Rp 484,8 miliar,” tambah Michael.

Baca Juga  6 Metode Penetapan Nilai Pabean

Menurutnya, serapan anggaran tahun 2022 yang tercermin dalam pos belanja daerah itu menunjukkan adanya geliat ekonomi di DKI Jakarta yang terus tumbuh. Michael memastikan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta senantiasa dikelola secara andal untuk masyarakat sekaligus dapat menjadi instrumen yang mendukung pemulihan ekonomi daerah maupun nasional.

“Pengelolaan APBD pada situasi pemulihan pandemi COVID-19 seperti pada tahun 2022 cukup menantang. Namun, dengan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan secara bijaksana, realisasi pendapatan dan serapan anggaran di DKI Jakarta pada 2022 alami kenaikan dibanding tahun 2021,” kata Michael.

Di tahun ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Banggar DPRD) DKI Jakarta telah meresmikan APBD 2023 sebesar Rp 83,7 triliun, berasal dari pendapatan daerah yang ditargetkan mampu tercapai Rp 74,3 triliun, meliputi PAD Rp 52,77 triliun, pendapatan transfer Rp 18,45 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 3,14 triliun; belanja daerah direncanakan sebesar Rp 74,6 triliun, meliputi belanja operasional Rp 60,18 triliun, belanja modal Rp 10,94 triliun, belanja tak terduga (BTT) Rp 2,85 triliun, dan belanja transfer Rp 356 miliar.

Baca Juga  Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK - NPWP

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *