in ,

Bea Cukai Beri Fasilitas Kawasan Berikat kepada 8 Perusahaan

Bea Cukai Beri Fasilitas Kawasan Berikat
FOTO: Bea Cukai

Bea Cukai Beri Fasilitas Kawasan Berikat kepada 8 Perusahaan

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai beri fasilitas kepabeanan berupa kawasan berikat kepada 8 perusahaan berorientasi ekspor di wilayah Jawa Tegah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan DKI Jakarta. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan, keuntungan mendapatkan fasilitas kawasan berikat, antara lain perusahaan akan mendapat penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) saat melakukan importasi bahan baku.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan untuk diekspor.

“Pemberian izin fasilitas kawasan berikat akan menciptakan efisiensi, sehingga membantu cashflow perusahaan sekaligus mempercepat proses importasinya, karena impor bahan baku tidak dilakukan pemeriksaan fisik di pelabuhan impor,” kata Hatta dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (13/4).

Baca Juga  Peluang Koreksi Pajak Kembali, Setelah Selesai di Tahapan Keberatan

Ia memerinci, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta telah menerbitkan 7 izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Shinsung Grand Indonesia, PT IGP Internasional (Tempel), PT Pinnacle Apparels, PT GCI Cases Indonesia, PT Smart Shirts Semarang, PT Seshin Sragen Indonesia, dan PT Kudos Istana Furniture.

“Total nilai investasi dari 7 perusahaan tersebut mencapai Rp 472 miliar dan diperkirakan akan menyerap tenaga kerja sebanyak 13.224 orang,” ungkap Hatta.

Dengan demikian, hingga saat ini telah terdapat 299 perusahaan yang memanfaatkan fasilitas kawasan berikat di Jawa Tengah maupun Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada kuartal I-2023, perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat ini mendapatkan penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PDRI sebesar Rp 2,93 triliun. Di sisi lain, perusahaan telah menghasilkan devisa ekspor senilai Rp 1,62 miliar.

Baca Juga  Awas Keliru, Ini Jenis Formulir SPT Wajib Pajak Orang Pribadi

Sementara itu, Kanwil Bea Cukai Jakarta memberikan izin fasilitas kepada PT South Pasific Viscose—perusahaan yang bergerak dalam industri serat/benang filamen buatan.

“Pemberian fasilitas ini bertujuan meningkatkan (perekonomian) di daerah. Hal ini akan membantu pelaku usaha untuk bersaing dan tumbuh. Selain itu juga dapat menimbulkan dampak positif terhadap ekonomi daerah, melalui penanaman investasi, peningkatan ekspor, dan penyerapan tenaga kerja di sekitar perusahaan,” tambah Hatta.

Untuk mengoptimalkan pemanfaatan kawasan berikat, Bea Cukai juga masif memberikan asistensi kepada perusahaan. Di beberapa kesempatan, Bea Cukai membuka kelas dengan materi utama mengenai authorized economic operator (AEO).

Berdasarkan SAFE FoS, AEO adalah operator ekonomi yang terlibat dalam pergerakan barang dalam rantai pasokan (supply chain) secara internasional dalam fungsi apapun yang telah mendapat pengakuan oleh atau atas nama administrasi pabean nasional karena telah memenuhi standar World Customs Organization (WCO). AEO dapat berupa produsen, importir, eksportir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK); pengangkut; konsolidator; pihak perantara; otoritas pelabuhan; pengelola terminal; pengusaha pergudangan; dan distributor.

Baca Juga  Sri Mulyani: FMCBG di Brasil Dorong Implementasi 2 Pilar Perpajakan Internasional

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *