in ,

Isi Omzet saat Lapor SPT Tahunan, Ini Cara Hitung Pajak UMKM

Isi Omzet saat Lapor SPT
FOTO: IST

Isi Omzet saat Lapor SPT Tahunan, Ini Cara Hitung Pajak UMKM

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau agar Wajib Pajak badan, termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) segera melaporkan Surat Pemberitahunan (SPT) tahunan sebelum batas waktu akhir. Isi omzet saat lapor SPT tahunan, UMKM diwajibkan untuk melampirkan catatan omzet per bulan beserta perhitungan pajaknya. Lantas, berapa tarif pajak UMKM? Dan, bagaimana cara hitung pajak UMKM? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan regulasi terkini.

Apa itu Wajib Pajak pelaku UMKM?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, Wajib Pajak pelaku UMKM merupakan orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun. Aturan ini menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen dari omzet per tahun. Tarif ini telah diturunkan pemerintah dari sebelumnya PPh final sebesar 1 persen dari omzet.

Namun, apabila dalam perjalanannya UMKM mengalami kerugian atau tidak mendapatkan omzet, pengusaha itu berhak untuk melaporkannya pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga tidak perlu membayar pajak.

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan
Bagaimana ketentuan pemajakan bagi pelaku UMKM?

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diturunkan melalui Pasal 60 Ayat (2) PP Nomor 55 Tahun 2022, bahwa apabila Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar, atas bagian dari peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta tidak dikenai pajak penghasilan.

Artinya, apabila Wajib Pajak orang pribadi yang peredaran bruto dalam satu tahunnya melebihi Rp 500 juta, maka akan dikenakan PPh final dengan tarif 0,5 persen.

Bagaimana cara menghitung PPh final UMKM?

Pemilik Toko Sembako “Serba Ada” bernama Matahari, merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang baru terdaftar pada Juni 2022 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Sawangan. Dia memiliki peredaran bruto dalam 1 tahun sebesar Rp 1,9 miliar. Maka, perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut:

Baca Juga  DJP: 12,69 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT
No Bulan

Peredaran

usaha

Peredaran bruto

tidak kena pajak

Peredaran usaha

kena pajak (Rp)

PPh final (0,5 persen x peredaran usaha kena pajak 

1.

Januari

0

Rp 500 juta

0

0

2.

Februari

0

 

0

0

3.

Maret

0

 

0

0

4.

April

0

 

0

0

5.

Mei

0

 

0

0

6.

Juni

Rp 150 juta

 

0

0

7.

Juli

Rp 150 juta

0

0

0

8.

Agustus

Rp 250 juta

 

Rp 50 juta

Rp 250 ribu

9.

September

Rp 300 juta

 

Rp 300 juta

Rp 1,5 juta

10. 

Oktober

Rp 300 juta

 

Rp 300 juta

Rp 1,5 juta

11.

November

Rp 350 juta

 

Rp 350 juta

Rp 1,75 juta

12.

Desember

Rp 400 juta

 

Rp 400 juta

Rp 2 juta

 

Jumlah

Rp 1,9 miliar

 

Rp 1,4 miliar

Rp  7 juta

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak

 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *