Tips Agar Daya Saing UMKM Meningkat
Pajak.com, Jakarta – Data terbaru yang dirilis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunjukkan, iklim persaingan usaha di Indonesia kian meningkat. Menurut laporan tahunan KPPU yang dipublikasikan di situs resminya pada April 2022 lalu, indeks persaingan usaha Indonesia pada tahun 2021 dinilai berada di level 4,81, tertinggi dalam empat tahun terakhir. Angka itu menunjukkan bahwa persaingan usaha secara nasional termasuk ke dalam kategori persaingan usaha menuju tinggi. Berikut ini tips bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar daya saing usaha meningkat.
Dalam penelitiannya, Bank Indonesia menyimpulkan, ada beberapa hal yang perlu dibenahi untuk meningkatkan daya saing UMKM. Pertama, produktivitas dan inovasi. Peningkatan produktivitas dilakukan dengan perbaikan tingkat pendidikan dan keahlian manajerial bagi pelaku usaha. Untuk meningkatkan daya saing UMKM, pemerintah telah memberikan berbagai fasilitas pelatihan.
Misalnya pelatihan pengemasan (packaging), pelatihan promosi, pelatihan agar produk layak ekspor, digitalisasi UMKM, pelatihan manajemen, perpajakan, dan lain-lain. Manfaatkanlah sarana-sara gratis tersebut untuk mengembangkan usaha Anda. Anda bisa mengikuti informasi tersebut dengan rajin mengikuti akun resmi media sosial berbagai kementerian terkait.
Kedua, kemudahan berusaha (ease of doing business). Dalam hal ini, pemerintah telah memberikan kemudahan pengurusan perizinan bagi UMKM dan pembebasan biaya. Usaha lainnya adalah berbagai insentif pajak. Manfaatkan fasilitas ini untuk merapikan legalitas usaha Anda. Hal ini sangat berpengaruh untuk meningkatkan brand Anda dan tingkat kepercayaan konsumen. Jangan malas mengurus legalitas bisnis Anda karena saat ini semua telah dimudahkan.
Ketiga, akses permodalan (access to finance). Pemerintah mempunyai program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mendorong penyaluran kredit UMKM dan program-program lainnya. Jika tidak memiliki modal untuk mengembangkan usaha Anda, jangan ragu untuk memanfaatkan program KUR pemerintah. Apalagi saat ini pemerintah tengah ada program KUR berbasis klaster usaha.
Tentu saja untuk mengajukan KUR ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Misalnya, mempunyai usaha produktif dan layak; tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif, kartu kredit; telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan; dan memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan.
Keempat, akses pasar. Dengan melakukan program yang mendukung aspek pemasaran UMKM di pasar domestik dan program promosi ekspor dengan cara pandang yang lebih berorientasi pada pasar global. Pemerintah saat ini juga tengah berusaha meningkatkan kontribusi UMKM pada ekspor nasional untuk mencetak penumbuhan eksportir baru. Untuk itu, pemerintah terus mendukung dan memfasilitasi pemasaran produk-produk UMKM baik domestik hingga ekspor ke berbagai negara tujuan ekspor.
Kementerian Perdagangan pun mengimbau seluruh pelaku UMKM untuk terus mengembangkan usaha mereka. Untuk mencari info terkait ekspor, Anda bisa mengakses melalui Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia (PPEI) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (DJPEN) Kementerian Perdagangan.
Comments