in ,

Omzet UMKM Kurang Dari Rp 500 Juta Kena Pajak

Omzet UMKM Kurang Dari Rp 500 Juta Kena Pajak
FOTO : IST

Omzet UMKM Kurang Dari Rp 500 Juta Kena Pajak

Pajak.com, Jakarta – Sejak Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diundangkan, terdapat beberapa perubahan dalam kebijakan perpajakan di Indonesia. Salah satunya, perlakuan pajak bagi pelaku UMKM yang punya peredaran bruto/omzet tidak lebih dari Rp 500 juta dalam setahun tidak lagi dikenakan pajak penghasilan final (PPh Final). Namun, rupanya pelaku UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp 500 juta setahun masih bisa dikenakan pajak. Apa sebab?

Sejatinya, ketentuan dalam UU HPP yang telah berlaku di tahun ini telah menegaskan bahwa Wajib Pajak orang pribadi (WPOP) UMKM yang memiliki omzet tidak melebihi Rp 500 juta dalam 1 tahun pajak, tidak dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan terdapat kondisi tertentu yang membuat WPOP UMKM tetap dikenakan pajak. Kondisi yang dimaksud yakni apabila Wajib Pajak ini melakukan transaksi dengan bendahara pemerintah.

Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8

Kendati demikian, DJP memastikan bahwa WPOP UMKM yang dipotong atau dipungut pajak oleh bendaharawan pemerintah dapat mengajukan pengembalian pajak ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar. Syaratnya, tentu jika omzet keseluruhan dalam satu tahun pajak masih di bawah Rp 500 juta.

Artinya, WPOP UMKM sejatinya tetap dibebaskan dari PPh Final, meski ada beban administrasi yang harus dilakukan apabila melakukan transaksi dengan bendahara pemerintah. Namun, jika omzet ternyata telah melebihi Rp 500 juta, maka pajak yang telah dipotong bendaharawan akan mengurangi jumlah pajak yang terutang di akhir tahun.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187 tahun 2015 tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang, WPOP UMKM dapat melakukan pengajuan pengembalian pajak dengan menyampaikan permohonan ke KPP yang sesuai dengan tempat tinggal Wajib Pajak dan tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga  Sekitar 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK - NPWP

Dus, DJP memberikan alternatif lain kepada WPOP UMKM tersebut. Selain dapat menyampaikan secara langsung, Wajib Pajak juga dapat menyampaikan permohonan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat.

Adapun permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak harus menyertakan tiga jenis dokumen lain, yakni bukti pembayaran pajak asli berupa surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan, penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang, serta alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

DJP juga mengingatkan kembali bahwa ketentuan ini hanya berlaku bagi UMKM yang merupakan Wajib Pajak orang pribadi dan bukan badan. UMKM yang telah berbentuk badan, tetap akan dikenakan PPh Final 0,5 persen meski omzetnya belum melampaui Rp 500 juta per tahun.

Baca Juga  Ini Risiko Wajib Pajak Bila Tidak Memadankan NIK - NPWP

Selain itu, WPOP UMKM yang mendapat fasilitas bebas PPh Final ini masih wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan melakukan pencatatan atas omzet yang diperoleh tiap bulan. Salah satu poin yang dapat masuk dalam catatan keuangan UMKM yakni perincian omzet, dan disertakan dalam pelaporan SPT pajak tahunan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *