in ,

Begini Ketentuan Agar UMKM Bebas Pajak Penghasilan

Begini Ketentuan Agar UMKM Bebas Pajak Penghasilan
FOTO: Dok. Kementerian Keuangan RI

Pajak.comJakarta – Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati di beberapa kesempatan menegaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memberikan insentif atau fasilitas paling banyak untuk sektor pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal itu sebagai wujud keberpihakan dan dukungan keberlangsungan UMKM. Pemerintah menyadari, sebanyak 64,2 juta UMKM saat ini telah berkontribusi terhadap PDB sebesar 61,07 persen atau senilai Rp 8,5 triliun. Sehingga, sangat wajar jika pemerintah memberikan perhatian yang serius kepada sektor UMKM agar panjang umur atau bahkan naik kelas.

Adapun dukungan yang diperoleh UMKM dari berlakunya UU HPP ini yakni diatur fasilitas batasan penghasilan bruto tidak kena pajak untuk UMKM perseorangan hingga Rp 500 juta setahun.

Baca Juga  Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan?

Artinya, Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dengan peredaran bruto tertentu atau UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta rupiah per tahun, tidak perlu lagi bayar PPh Final 0,5 persen. Aturan itu tercantum dalam Bab III Pasal 7 ayat 2a.

“Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 tahun pajak,” demikian bunyi beleid itu.

Selama ini, kewajiban perpajakan WPOP UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23). Dalam aturan itu, UMKM yang memiliki peredaran bruto tertentu hingga Rp 4,8 miliar per tahun berkewajiban membayar pajak dengan tarif 0,5 persen.

Baca Juga  Pemkot Lhokseumawe dan PLN Optimalkan Pajak atas Tenaga Listrik

Namun, ketentuan itu tidak diatur batasan minimal peredaran bruto yang diwajibkan untuk membayar pajak, sehingga berapa pun peredaran bruto WP sepanjang belum mencapai Rp 4,8 miliar setahun wajib membayar pajak sebesar 0,5 persen. Sementara untuk WPOP UMKM yang memiliki omzet di atas Rp 500 juta tetap mengikuti aturan dalam PP 23.

Ditulis oleh

Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *